Kerugian Iklim Capai Rp544 Triliun, P4W IPB University dan Chiba University Dorong Penguatan Asuransi Pertanian
Kerugian akibat dampak perubahan iklim diperkirakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencapai sekitar Rp544 triliun. Hal ini berpotensi memengaruhi sektor pertanian secara signifikan. Di tengah risiko itu, asuransi pertanian diharapkan menjadi solusi, tetapi pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi banyak kendala.
Persoalan tersebut dibahas Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W), Lembaga Riset Internasional Pembangunan Sosial, Ekonomi, dan Kawasan (LRI PSEK) IPB University bersama Chiba University dalam lokakarya “Pembangunan dan Perlindungan Pertanian di Indonesia: Kebijakan, Praktik Asuransi Pertanian, dan Integrasi Penginderaan Jauh untuk Penilaian Kerusakan” di Bogor, Selasa (8/10). Hadir praktisi, akademisi, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), sektor perbankan, dan perusahaan asuransi pertanian.
Aturan Ada, Pelaksanaan Tersendat
Perlindungan pertanian telah memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi itu mencakup ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini, penanganan dampak perubahan iklim, dan asuransi pertanian.
Namun, tantangannya adalah menerjemahkan aturan tersebut ke dalam pelaksanaan. Riset P4W IPB University di 19 provinsi, menunjukkan perbedaan kondisi dan kebutuhan antarwilayah. Kendalanya meliputi keterbatasan infrastruktur, dukungan teknologi, sistem pendataan, serta petani yang enggan mengikuti asuransi.
“Kami menilai pengembangan asuransi pertanian membutuhkan kombinasi teknologi, sumber daya manusia, kelembagaan, data akurat, dan kebijakan yang sesuai kondisi lapangan. Karena itu, sosialisasi, edukasi, pendampingan, dan pelatihan bagi pelatih perlu diperluas,” kata Kepala P4W IPB University Prof Baba Barus.
Riset tersebut merupakan hasil dari implementasi pelatihan SATREPS (Science and Technology Research Partnership for Sustainable Development) kerja sama riset Pemerintah Jepang dengan negara berkembang, termasuk Indonesia.
Integrasi Kredit dan Asuransi
Perwakilan Bappenas, Nur Afianto, menegaskan perlindungan dan asuransi pertanian tidak boleh hanya berupa tindakan setelah bencana, melainkan perlu program terencana dan berkelanjutan.
“Pemerintah juga mendorong integrasi kredit dan asuransi, agar petani penerima kredit tetap mampu memenuhi kewajiban ketika gagal panen. Modernisasi, digitalisasi, penguatan data, dan pemberdayaan petani harus menjadi bagian dari sistem yang saling terhubung,” tuturnya.
Menurut Nur, asuransi tidak boleh hanya dipandang sebagai mekanisme ganti rugi, dan perlindungan petani harus seimbang dengan keberlanjutan usaha perusahaan asuransi.
Teknologi Satelit sebagai Alat, Bukan Tujuan
Untuk menjawab kendala data, penginderaan jauh dinilai dapat membantu. Dr Chiharu Hongo dari Chiba University mengatakan, integrasi penginderaan jauh dan sistem informasi geografis (GIS) berpotensi meningkatkan efisiensi dan ketepatan penilaian kerusakan tanaman untuk asuransi pertanian.
Namun, lanjutnya, perhitungan klaim asuransi berpotensi kurang adil jika rasio kerusakan hasil panen dihitung dengan skema per wilayah. Penilaian per petak akan lebih presisi, tetapi membutuhkan banyak data poligon lahan dan tenaga besar untuk pemeliharan.
Kepala LRI PSEK IPB University, Prof Arya Hadi Darmawan, menyebut data satelit dan analisis geospasial mampu mendukung verifikasi kerusakan secara lebih akurat dan mencakup wilayah lebih luas. Namun, teknologi harus ditempatkan sebagai alat memperkuat sistem perlindungan, bukan tujuan akhir.
Skema yang Sesuai Kebutuhan Petani
Prof Arya berharap lokakarya menghasilkan pemahaman bersama untuk memperkuat kebijakan dan kelembagaan asuransi pertanian dari tingkat nasional hingga desa.
“Skema asuransi pertanian perlu dikembangkan agar mampu memberikan perlindungan yang lebih akurat, kredibel, dan sesuai dengan kebutuhan petani,” ujarnya.
Dengan kolaborasi pemerintah, petani, akademisi, LSM, swasta, perbankan, dan perusahaan asuransi, sistem perlindungan pertanian diharapkan lebih efektif, transparan, dan mudah diakses. Lokakarya juga menghadirkan Direktur Pembiayaan Pertanian Kementan, Dr drh Purwanta. (*/Rz)
