Laboratorium

Laboratorium

1. Unit Laboratorium dan Riset Unggulan
Unit Laboratorium Terpadu IPB adalah salah satu unit yang memiliki tugas dan fungsi berdasarkan SK MWA No 28/MWA-IPB/P/2023 sebagai berikut:

  1. Unit Laboratorium Terpadu IPB melaksanakan tugas merencanakan, melaksanakan dan memfasilitasi pemanfaatan peralatan laboratorium dan sistem standardisasi mutu pada kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang berkarakter techno-socio-enterpreneur.
  2. Unit Laboratorium Terpadu IPB melaksanakan fungsi melayani :
    • Penyediaan fasilitas untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan yang membutuhkan laboratorium.
    • Penyedian fasilitas kegiatan pengujian untuk penelitian mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dan masyarakat yang membutuhkan sarana dan prasarana laboratorium.
    • Pelayanan pengujian laboratorium, penyelenggraan uji profisiensi, penyediaan bahan acuan laboratorium, kalibrasi alat ukur, inspeksi dan sertifikasi secara professional di lingkungan IPB dan masyarakat.
    • Pengembangan implementasi sistem standardisasi mutu nasional dan internasional.
    • Pengembangan kajian dan identifikasi autentikasi forensik, halal, dan asal usul bahan.
    • Riset terapan yang selaras dengan RIP IPB dan riset berbasis kerja sama untuk pengembangan produk.
    • Pendayagunaan sarana dan prasarana laboratorium dalam rangka income generating activities bagi IPB.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sejak tahun 2023 Unit Laboratorium Terpadu IPB berada di bawah koordinasi Kepala Badan Pengelola Bisnis, Investasi dan Wakaf. Saat ini, organisasi LT-IPB terdiri atas 6 (Enam) divisi, yaitu (1) Divisi Pengujian dan Kalibrasi, yang terdiri dari (i) Sub. Divisi Laboratorium Lingkungan dan Ekotoksikologi, (ii) Sub. Divisi Laboratorium Material (iii) Sub divisi Mikrobiologi dan (iv) Sub. Divisi Laboratorium Kalibrasi (2) Divisi Penelitian dan Pengembangan (3) Divisi Layanan Pendidikan, Pelatihan dan Kerjasama (4) Divisi K3, (5) Divisi Sertifikasi dan (6) Divisi Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP)/reference material (RM)
(https://www.labterpadu-ipb.org)

2. Laboratorium Uji Kesehatan Hewan

Institut Pertanian Bogor (IPB) menawarkan layanan uji kesehatan hewan di Rumah Sakit Hewan Fakultas Kedokteran Hewan IPB (http://rshpfkh.ipb.ac.id/ atau di Pusat Studi Satwa Primata IPB:  (https://primata.ipb.ac.id/fasilitas/fasilitas-ppm/layanan-pengujian/).

3. Laboratorium Analisis Pangan

Layanan analisis pangan dapat dilakukan di Southeast Asian Food and Agricultural Science and Technology (SEAFAST) Center IPB (http://fst.ipb.ac.id/cms/id/hal/layanan-analisis-pangan).