CIBEST IPB Kini Diadopsi Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah resmi menggunakan model CIBEST Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mengelola dana zakat secara nasional. Pemakaian model CIBEST diterapkan di BAZNAS Pusat, 34 Baznas Provinsi dan 514 Baznas Kabupaten dan Kota.
Model CIBEST sendiri merupakan model perhitungan kemiskinan dan kesejahteraan yang didasarkan pada kemampuan pemenuhan kebutuhan material dan spiritual. Fokusnya pada bagaimana meningkatkan pendapatan material dan memperkuat spiritual. Model ini telah resmi tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pencatatan 000132954 pada Oktober tahun lalu.
“Kami mematenkan model ini bukan untuk tujuan komersial. Justru Model CIBEST ini diwakafkan untuk sebesar-besarnya kemajuan bangsa dan kemajuan ilmu ekonomi Islam. Oleh karena itu, saya berharap agar semakin banyak pihak yang menggunakan Model CIBEST ini baik dalam penentuan kebijakan maupun dalam penelitian-penelitian,” ujar Dr. Irfan Syauqi Beik, penemu Model CIBEST sekaligus dosen di Departemen Ilmu Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB.
Menurut pria yang dulu pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (Center for Islamic Business and Economic Studies/CI-BEST) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB ini, dampak dari diadopsinya Model CIBEST ini menjadikan semua desain pendistribusian atau pendayagunaan zakat mulai dari nasional sampai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia diukur berdasarkan Indeks Kesejahteraan Model CIBEST. Sehingga secara khusus CIBEST LPPM dan IPB secara umum telah berperan serta secara langsung dalam pembangunan dan menyentuh aspek mendasar pemberdayaan kaum miskin terutama umat Islam, karena Baznas sebagai otoritas zakat dan semua Lembaga Amil Zakat (LAZ) di bawah koordinasi Baznas secara nasional bergerak berdasar indikator yang ada di dalam Model CIBEST.
Pusat Studi CIBEST merupakan pusat studi yang keberadaannya di IPB secara defacto telah ada sejak soft launching pada tanggal 25 Januari 2007, dengan nama Pusat Kajian Pembangunan Syariah (PKPS) IPB. Pada tanggal 04 Oktober 2011 diresmikan secara dejure oleh Rektor IPB berdasarkan SK Rektor IPB No.147/I3/OT/2011, setelah sebelumnya melewati proses persetujuan Senat Akademik IPB.
Saat ini Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah dipimpin oleh Dr. Lukman M. Baga sebagai Kepala Pusat dan Tita Nursyamsiah, SE. M.Ec sebagai Sekretaris Pusat. “Beliau berdua selain menjabat sebagai pimpinan CIBEST, Dr. Lukman M Baga juga sebagai dosen di Departemen Agribisnis FEM dan Tita Nusyamsiah sebagai dosen di Departemen Ilmu Ekonomi Syariah,” ujarnya.(**/Zul)