Rektor IPB: PTNBH Perlukan Aturan Spesifik Tentang Batasan Otonomi
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) memiliki kebebasan untuk mengelola secara otonomi termasuk pengelolaan keuangan dan aset. Kini sudah ada sebelas PTNBH yang mendapat kewenangan mengelola keuangan dan aset sesuai dengan kondisi masing-masing perguruan tinggi.
“Proses yang telah dilakukan dianggap belum sempurna. Catatan yang sering muncul dalam rapat koordinasi adalah perlu adanya peraturan yang spesifik tentang pengelolaan PTNBH termasuk batasan otonominya. Batasan otonomi yang diberikan akan mempengaruhi kedudukan secara hukum apakah tetap sebagai bagian Kemenristekdikti sebagai badan hukum publik yang terpisah atau badan hukum perdata. Perlu peraturan dan kebijakan yang komperhensif dan efektif dalam membangun akuntabilitas dalam pengelolaan,” ujar Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) PTNBH, Prof.Dr.Ir. Herry Suhardiyanto, M.Sc dalam Lokakarya PTNBH bertajuk ”Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan dan Aset PTNBH” di IPB International Convention Center (IICC), Bogor, 20/4.
Perguruan tinggi yang telah menjadi PTNBH yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan Universitas Hasanuddin dan akan bertambah dalam waktu dekat.
“Ada beberapa hal yang harus di perjelas. Jika kami masih tetap sebagai bagian dari Kemenristekdikti, terdapat beberapa hal yang tidak diakui. Contoh, Tunjangan Kinerja bagi PNS PTNBH yang sudah tidak diberikan. Jika dianggap sebagai badan hukum publik, mengapa struktur kelembagaannya tidak diakui. Jika dianggap sebagai badan hukum perdata, mengapa pendiriannya menggunaan peraturan perundang-undangan. Bentuk investasi jangka panjang PTNBH yang baru belum diatur, dan pengaturan kepegawaian yang perlu disahkan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) PTNBH agar jelas kewenangan yang dapat diterapkan terhadap status pegawai termasuk pegawai yang di bawah koordinasi PTNBH dengan kementerian, termasuk masalah status PNS dipekerjakan,”ujar Prof. Herry dalam sambutannya.
Selain itu, Prof. Herry mengungkapkan bahwa saat ini semakin banyak PTN yang ingin menjadi perguruan tinggi badan hukum, maka dibutuhkan kekuatan yang signifikan dari kalangan PTNBH, kementerian, lembaga pemerintah yang terkait, dan perguruan tinggi lainnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A hadir untuk memberikan arahan tentang Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan dan Aset PTNBH. Hadir juga Sekjen Kemenristekdikti, Ainun Naim dan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Sonny Loho yang memperjelas tentang bagaimana mengelola keuangan dan aset sesuai dengan kondisi masing-masing perguruan tinggi.(zul)
