Soroti Konflik Agraria Sukajaya, Sosiolog IPB University: Desa Berubah Jadi Arena Perebutan Kepentingan Ekonomi
Konflik agraria di Sukajaya, Kabupaten Bogor menegaskan persoalan mendasar perdesaan Indonesia: benturan antara legalitas formal negara dan legitimasi sosial masyarakat. Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB University, Dr Ivanovich Agusta (5/5).
Ia menyebut konflik ini sebagai cerminan ketimpangan struktur penguasaan tanah yang telah lama dibiarkan. Sebagian besar lahan dikuasai korporasi melalui izin negara, sementara petani hanya memiliki akses terbatas, bahkan tanpa kepastian hukum.
“Di atas kertas perusahaan punya izin, tetapi di lapangan masyarakat sudah puluhan tahun hidup dari lahan itu. Yang bentrok bukan hanya kepentingan ekonomi, tapi dua klaim kebenaran,” ujarnya.
Menurutnya, bagi petani, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber hidup, identitas sosial, dan sejarah keluarga. “Ketika negara gagal menjembatani legalitas formal dan realitas sosial, konflik menjadi sulit dihindari,” ungkapnya.
Ia menilai konflik ini mencerminkan perubahan besar di perdesaan. Desa kini tidak lagi steril dari tekanan investasi, ekspansi industri, dan kenaikan nilai tanah. “Desa berubah menjadi arena perebutan kepentingan ekonomi. Petani yang kehilangan tanah terdorong menjadi buruh tani atau bermigrasi ke kota,” jelasnya.
Fenomena ini, kata Dr Ivanovich, memperlihatkan marginalisasi petani di tengah modernisasi. Tanah yang dahulu menjadi basis kemandirian desa kini bergeser menjadi komoditas ekonomi.
Secara nasional, konflik agraria terus meningkat. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 2025 mencatat 341 kasus konflik agraria dengan cakupan lebih dari 914 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 123 ribu keluarga. Sektor perkebunan dan agribisnis menjadi penyumbang terbesar.
Dalam situasi ini, peran negara dinilai krusial namun sering ambivalen. Negara di satu sisi bertindak sebagai pemberi izin, di sisi lain diharapkan menjadi mediator. “Negara memperkeruh konflik ketika hanya mengakui dokumen formal tanpa membaca sejarah sosial penguasaan tanah,” tegasnya.
Namun, ia menegaskan, negara juga bisa menjadi kunci penyelesaian jika mampu bertindak sebagai wasit yang adil. Ia menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap status lahan, termasuk riwayat penguasaan dan kesaksian masyarakat.
Dampak konflik agraria, lanjutnya, tidak hanya ekonomi, tetapi juga sosial dan psikologis. “Yang paling merusak adalah erosi modal sosial. Muncul kecurigaan antarwarga, stigma terhadap petani, hingga trauma kolektif,” ungkapnya. Hilangnya akses lahan juga memutus keberlanjutan hidup antargenerasi, menciptakan ketidakpastian masa depan keluarga petani.
Sebagai solusi, Dr Ivanovich menekankan perlunya pergeseran pendekatan dari penanganan konflik reaktif menjadi transformasi struktural. “Penyelesaian konflik harus berbasis transparansi, partisipasi, dan keadilan agraria,” katanya.
Ia mengusulkan langkah konkret seperti penghentian sementara aktivitas di lahan sengketa, audit terbuka, pembentukan forum multipihak, serta pemetaan partisipatif yang mencakup sejarah garapan masyarakat.
Selain itu, penataan ulang penguasaan tanah melalui reforma agraria, termasuk skema perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), perlu dipercepat.
Perusahaan juga harus diwajibkan mengukur dampak sosial secara transparan. “Jika keberadaan korporasi justru menurunkan kesejahteraan masyarakat, maka izinnya harus ditinjau ulang,” tegasnya.
Ia menutup dengan peringatan bahwa tanpa integrasi antara kepastian hukum dan keadilan sosial, konflik agraria akan terus berulang. “Tanpa pengakuan atas ruang hidup petani, konflik hanya akan berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain,” pungkasnya. (AS)
