Hari Gajah, Pakar Konservasi IPB University Soroti Ancaman Kepunahan Gajah Sumatra
Gajah sumatra (Elephas maximus sumatrensis) menghadapi ancaman serius. Terbaru, seekor gajah sumatera ditemukan mati di kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Tamiang (9/8).
Menurut Pakar Konservasi IPB University, Prof Burhanuddin, dalam tiga generasi, populasi gajah sumatra diperkirakan telah menurun lebih dari 70 persen, seiring menyusut dan terfragmentasinya habitat serta masih berlangsungnya konflik dengan manusia dan perburuan liar.
“Populasi gajah sumatra saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 900–1.350 individu, turun dari perkiraan 2.400–2.800 individu pada 2007. Wilayah sebarannya pun diperkirakan hanya tersisa sekitar 22 kantong habitat yang terisolasi di Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung.
“Laju penurunan populasi gajah sumatra dalam tiga generasi ini diperkirakan lebih dari 70 persen. Wilayah sebarannya pun semakin terbatas,” ujar Prof Burhanuddin merefleksikan peringatan Hari Gajah Sedunia tiap 12 Agustus.
Menurutnya, perubahan dan fragmentasi habitat menjadi persoalan paling serius. Pembangunan infrastruktur, termasuk jalan raya, serta alih fungsi hutan menjadi perkebunan, permukiman, dan pertambangan mengurangi habitat sekaligus memutus koridor pergerakan gajah.
“Gajah memiliki pola pergerakan yang tetap dan reguler di dalam wilayah jelajahnya. Ketika habitat dan wilayah jelajah tersebut berubah menjadi perkebunan, permukiman, pertambangan, atau jalan raya, pergerakan gajah akhirnya berbenturan dengan aktivitas manusia dan memicu konflik,” jelasnya.
Dalam 10 tahun terakhir, World Wide Fund for Nature (WWF) melaporkan setidaknya 55 individu gajah sumatra ditemukan mati akibat konflik dengan manusia dan perburuan. Terputusnya habitat juga dapat menghambat interaksi dan perkawinan antarkelompok populasi, sehingga mengurangi aliran genetik dan berpotensi meningkatkan risiko inbreeding.
Karena itu, Prof Burhanuddin menilai perlindungan gajah tidak cukup hanya dilakukan di kawasan konservasi, tetapi juga harus mencakup habitat dan koridor yang bersinggungan dengan aktivitas masyarakat. Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan dinilainya menjadi langkah penting untuk memperkuat konservasi lintas sektor.
“Konservasi gajah merupakan tanggung jawab multipihak karena persoalan yang dihadapi berkaitan dengan fungsi ruang dan ekosistem yang bersifat multidimensi,” katanya.
Selain perlindungan habitat, masyarakat perlu dilibatkan melalui penyadartahuan, penguatan kapasitas, serta mitigasi konflik seperti pagar listrik ramah satwa dan patroli. Penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan ilegal gading juga perlu diperkuat, disertai pendampingan dan alternatif ekonomi bagi masyarakat pemburu.
Salah satu pendekatan yang pernah dikaji mahasiswa Program Studi Doktor (S3) Konservasi Biodiversitas Tropika (KVT) IPB University di Riau adalah penggunaan pendekatan berbasis agama melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. Pendekatan tersebut menekankan larangan dan hukum haram melakukan perburuan ilegal terhadap satwa yang dilindungi.
Sementara itu, hasil penelitian mahasiswa KVT lain di Aceh menunjukkan pendekatan berbeda untuk mengurangi konflik melalui pengaturan jenis tanaman perkebunan. Tanaman yang memiliki tingkat kesukaan rendah bagi gajah dapat ditempatkan di bagian terluar perkebunan yang berbatasan dengan habitat atau koridor gajah.
“Konservasi gajah tidak dapat hanya mengandalkan perlindungan satwanya. Perlindungan habitat, penguatan masyarakat, mitigasi konflik, dan penegakan hukum harus berjalan secara terpadu agar keberadaan gajah sumatra dapat terus dipertahankan,” pungkasnya. (dh)
