Pakar IPB University: Kemunculan Tapir di Permukiman Jadi Alarm Kerusakan Habitat Hutan

Pakar IPB University: Kemunculan Tapir di Permukiman Jadi Alarm Kerusakan Habitat Hutan

Pakar IPB University: Kemunculan Tapir di Permukiman Jadi Alarm Kerusakan Habitat Hutan
Ilustrasi: magnific
Riset dan Kepakaran

Viral kemunculan seekor tapir di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, hingga kabar dugaan pembunuhannya oleh sekelompok warga menjadi pengingat penting akan kondisi habitat satwa liar yang semakin tertekan. 

Menurut Pakar Konservasi IPB University, Dr Abdul Haris Mustari, kemunculan tapir di sekitar permukiman bukanlah fenomena yang lazim, melainkan sinyal bahwa ekosistem hutan sedang mengalami gangguan serius.

Dr Mustari menjelaskan bahwa tapir Asia (Tapirus indicus) merupakan satu-satunya spesies tapir yang hidup di Benua Asia. Satwa mamalia berkuku ganjil ini memiliki panjang tubuh sekitar 1,8 meter dengan bobot mencapai 300–350 kilogram serta dikenal sebagai herbivora murni yang mengonsumsi beragam jenis tumbuhan.

“Tapir adalah satwa pemalu yang sangat bergantung pada habitat hutan. Kemunculannya di lingkungan manusia merupakan pertanda bahwa ada sesuatu yang salah terhadap habitatnya,” ujarnya.

Ia menerangkan, tapir memiliki belalai pendek yang merupakan hasil modifikasi hidung dan bibir atas selama proses evolusi jutaan tahun. Organ tersebut berfungsi untuk memilih makanan, mendeteksi bau, mengenali kondisi lingkungan, hingga membantu navigasi di habitatnya. 

Tapir Asia hidup di hutan dataran rendah lembap dan sangat bergantung pada sumber air untuk minum, berkubang, serta menjaga suhu tubuh.

Menurutnya, penyebab utama tapir keluar dari habitat alaminya adalah semakin luasnya alih fungsi hutan menjadi perkebunan, permukiman, kawasan pertambangan, maupun pembukaan lahan. Kondisi ini mempersempit wilayah jelajah satwa, mengurangi ketersediaan pakan, dan meningkatkan potensi konflik dengan manusia.

“Tapir yang keluar dari hutan, seperti kasus di Mesuji, kemungkinan telah menempuh perjalanan panjang dalam kondisi lemah, kekurangan makan dan air, serta sesungguhnya sedang mencari tempat yang aman. Sangat disayangkan jika satwa yang dilindungi justru berakhir tragis akibat tindakan manusia,” ungkapnya.

Dr Mustari menambahkan bahwa tapir memiliki peran ekologis yang sangat penting sebagai penyebar biji (seed disperser) di hutan tropis. Berbagai biji tumbuhan yang dikonsumsinya akan tersebar melalui feses dan tumbuh menjadi vegetasi baru. Bahkan, sejumlah jenis biji baru dapat berkecambah setelah melewati proses pencernaan satwa tersebut sehingga tapir berkontribusi besar terhadap regenerasi hutan.

Selain itu, tapir juga dikenal sebagai keystone species, umbrella species, sekaligus flagship species yang menjadi simbol penting keberhasilan konservasi hutan.

Dari sisi konservasi, tapir Asia berstatus Endangered dalam Daftar Merah IUCN, tercantum pada Appendix I CITES, serta dilindungi melalui berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018. 

Melalui peristiwa ini, Dr Abdul Haris Mustari mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap satwa liar dan menjaga kelestarian habitatnya. Ia menegaskan bahwa keberadaan satwa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseimbangan ekosistem. 

“Apabila satwa dan tumbuhan terus mengalami kepunahan akibat rusaknya hutan, pada akhirnya manusia juga akan merasakan dampaknya. Melindungi tapir berarti menjaga keberlangsungan hutan dan kehidupan kita bersama,” pungkasnya. (dr)