Muatan Berlebih pada Hewan Bisa Berujung Sanksi Pidana, Pakar IPB Ingatkan Pentingnya Kesejahteraan Hewan

Muatan Berlebih pada Hewan Bisa Berujung Sanksi Pidana, Pakar IPB Ingatkan Pentingnya Kesejahteraan Hewan

muatan-berlebih-pada-hewan-bisa-berujung-sanksi-pidana-pakar-ipb-ingatkan-pentingnya-kesejahteraan-hewan
Ilustrasi: magnific
Riset dan Kepakaran

Dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University, Prof drh Gunanti dan drh Bintang Nurul Iman, MSi, menegaskan bahwa memaksa hewan membawa muatan melebihi batas kemampuannya merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seekor sapi dipaksa berjalan sambil membawa muatan berat dalam sebuah arak-arakan.

Prof Gunanti menjelaskan, kesejahteraan hewan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Pada Pasal 66, aturan tersebut mewajibkan setiap orang memperlakukan hewan secara manusiawi dalam penangkapan, penempatan, pemeliharaan hingga pengangkutan.

“Memaksa sapi berjalan jauh dengan muatan yang melebihi kapasitas fisiologisnya bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan terhadap hewan,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 yang mengadopsi prinsip lima kebebasan hewan (five freedoms), yaitu bebas dari lapar dan haus, bebas dari rasa sakit atau cedera, bebas dari ketidaknyamanan, bebas dari penganiayaan, serta bebas mengekspresikan perilaku alaminya.

Dari aspek hukum pidana, Prof Gunanti menerangkan bahwa pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2026. 

“Dalam KUHP lama, penganiayaan hewan diatur dalam Pasal 302 dan penggunaan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya diatur dalam Pasal 540. Sementara itu, KUHP Nasional mengatur tindak pidana terhadap hewan dalam Pasal 336 hingga Pasal 338 dengan ancaman sanksi denda yang lebih berat,” urainya.

Pada hakikatnya, penggunaan sapi, kerbau, maupun kuda sebagai tenaga angkut telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat pedesaan dan tidak dilarang. Namun, Prof Gunanti mengatakan, praktik tersebut harus tetap memperhatikan batas kemampuan biologis hewan.

“Yang menjadi persoalan bukan penggunaan hewannya, tetapi ketika intensitas kerja, durasi, maupun bobot muatan melebihi batas wajar sehingga menyebabkan kelelahan ekstrem, cedera, dehidrasi, hingga stres berat,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong penerapan praktik yang lebih memperhatikan kesejahteraan hewan, seperti membatasi bobot muatan sesuai kapasitas tubuh hewan, menyediakan waktu istirahat dan air minum yang cukup, menggunakan perlengkapan yang tidak melukai hewan, serta mengatur rute dan durasi perjalanan secara manusiawi.

Sementara itu, drh Bintang Nurul Iman menilai pentingnya edukasi berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kesejahteraan hewan. Hal ini perlu dilakukan berbagai pihak, mulai dari pemerintah sebagai penyusun regulasi dan penyuluhan, perguruan tinggi lewat riset dan pelatihan, hingga organisasi profesi, lembaga perlindungan hewan, dan media.

“Edukasi perlu disampaikan secara praktis dan disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa agar perubahan perilaku benar-benar dapat diterapkan di lapangan,” tutupnya. (dh)