LPA2I IPB University Percepat Hilirisasi Riset melalui Penguatan Legalitas Produk Inovasi

LPA2I IPB University Percepat Hilirisasi Riset melalui Penguatan Legalitas Produk Inovasi

lpa2i-ipb-university-percepat-hilirisasi-riset-melalui-penguatan-legalitas-produk-inovasi-.jpg
Berita

Lembaga Pengembangan Agromaritim dan Akselerasi Innopreneurship (LPA2I) IPB University menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengurusan Legalitas Produk Inovasi PTNBH di Kampus Taman Kencana (30/6). Kegiatan ini mempertemukan akademisi, pengelola kawasan inovasi, dan pemerintah untuk membahas tantangan regulasi sekaligus merumuskan solusi percepatan legalitas produk hasil riset agar lebih cepat dimanfaatkan masyarakat dan industri.

Wakil Kepala LPA2I Bidang Inkubator Bisnis dan Kemitraan Industri, Prof Rokhani mengatakan bahwa perguruan tinggi saat ini dituntut tidak hanya menghasilkan publikasi ilmiah maupun paten, tetapi juga mampu menghilirasi hasil riset menjadi produk bernilai ekonomi.

“Legalitas menjadi aspek yang sangat penting dalam proses hilirisasi inovasi. Melalui FGD ini kami ingin memahami regulasi, mengidentifikasi hambatan dalam proses sertifikasi, serta menyusun strategi agar produk-produk inovasi perguruan tinggi dapat memperoleh izin edar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia mengungkap, saat ini Science Techno Park (STP) IPB University melalui teaching industry telah menghasilkan berbagai lini produksi, mulai dari air minum dalam kemasan, minuman berperisa, hingga biskuit, dan bakery. Beberapa produk telah memperoleh izin edar BPOM dan sertifikasi halal. Namun, pengembangan lini produksi baru masih menghadapi kendala dalam proses penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi salah satu syarat perizinan.

“Kami berharap melalui forum ini diperoleh kejelasan regulasi. Jangan sampai fasilitas yang sudah dibangun lengkap beserta mesin-mesinnya belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena terbentur persoalan perizinan,” katanya.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dendy Apriandi menegaskan, proses legalitas usaha harus dipahami secara menyeluruh melalui skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). 

Ia menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 diterbitkan untuk menyempurnakan sistem perizinan sebelumnya dengan memberikan kepastian proses, penyederhanaan tahapan, serta penguatan struktur regulasi.

“Izin edar merupakan bagian akhir dari rangkaian perizinan. Sebelum mengajukan izin tersebut, pelaku usaha harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dasar, memperoleh perizinan berusaha sesuai tingkat risiko, kemudian melengkapi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha,” tuturnya.

Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pemenuhan persyaratan dasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan. Selain itu, pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dinilai dapat mempercepat proses penerbitan perizinan melalui sistem digital.

FGD ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkret untuk mempercepat hilirisasi hasil riset perguruan tinggi sehingga inovasi IPB University dapat lebih cepat memasuki pasar, dimanfaatkan masyarakat, serta meningkatkan daya saing industri nasional. (AS)