IPB University Tekankan Ruang Komunikasi Aman dari Pelecehan Seksual
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab penting dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Isu tersebut menjadi fokus utama dalam The 60th IPB Strategic Talk bertajuk “Membangun Ruang Komunikasi Aman: Pencegahan Pelecehan dalam Interaksi Akademik dan Kehidupan Mahasiswa”.
Acara diselenggarakan Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik (DKSRA) IPB University, membahas pencegahan pelecehan, dampak psikologis terhadap korban, penguatan sistem pelaporan, serta pentingnya membangun ruang komunikasi yang aman di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pengembangan Agromaritim IPB University, Prof Ernan Rustiadi, menegaskan perempuan merupakan salah satu kelompok yang paling rentan mengalami pelecehan. Oleh karena itu, kampus harus memiliki sistem pencegahan dan penanganan yang jelas, aman, serta berpihak kepada korban. “Kampus harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa. IPB University berkomitmen untuk selalu berada di sisi korban,” tegasnya.
Salah satu narasumber, dr Riati Sri Hartini, SpKJ, MSc, dosen Fakultas Kedokteran dan Gizi (FKG) IPB University dalam paparannya mengungkap data World Health Organization (WHO) tahun 2021 bahwa 1 dari 17 perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. Meski demikian, banyak kasus yang tidak dilaporkan karena korban menghadapi stigma, ketakutan, tekanan sosial, hingga kekhawatiran tidak dipercaya.
Sebagai psikiater, ia juga menyoroti dampak pelecehan seksual terhadap kesehatan mental korban. Pengalaman pelecehan dapat memicu trauma jangka panjang, termasuk post-traumatic stress disorder (PTSD). “Trauma ini dapat memengaruhi fungsi otak, terutama bagian amigdala dan hipokampus yang berkaitan dengan pengelolaan emosi, memori, dan pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Dampaknya, ia melanjutkan, dapat terlihat dalam bentuk penarikan diri, penurunan kepercayaan diri, gangguan relasi sosial, kesulitan berkonsentrasi, hingga terganggunya performa akademik. Karena itu, dr Riyati menandaskan, “Korban perlu didengarkan tanpa dihakimi, divalidasi perasaannya, dan diarahkan kepada bantuan profesional apabila diperlukan.”
Sementara itu, Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) IPB University, Puji Mudiana, SP, MA, memaparkan komitmen institusi dalam membangun ruang aman bagi segenap warga IPB. Ia menyebut, IPB University telah membentuk Satgas PPKS sejak tahun 2021 sebagai bagian dari sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Sebagai langkah pencegahan, IPB University terus memperkuat edukasi melalui orientasi mahasiswa, sosialisasi kepada dosen dan tenaga kependidikan, pelatihan internal bagi tim satgas, serta pengembangan sistem pelaporan yang aman, cepat, mudah diakses, dan menjaga kerahasiaan korban,” urainya. Ia juga mendorong pelaporan melalui kanal resmi guna melindungi identitas korban dan mencegah terjadinya reviktimisasi.
Dalam kesempatan itu, Direktur Bina Ketahanan Remaja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN (Kemendukbangga), Dr Edi Setiawan menekankan peran Pusat Informasi dan Konseling Mahasiswa (PIK-M) sebagai wadah dukungan sebaya melalui pendekatan peer educator dan peer counselor.
“Peran sebaya menjadi lebih krusial karena peran mereka ternyata lebih besar, dibanding orang tua dan guru. Kehadiran PIK-M diharapkan dapat menjadi ruang awal yang aman bagi mahasiswa untuk berkonsultasi, mencari informasi, dan memperoleh dukungan ketika menghadapi persoalan pribadi maupun kekerasan,” tuturnya.
Lewat forum ini, IPB University menegaskan bahwa pencegahan pelecehan di lingkungan perguruan tinggi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi harus dibangun melalui perubahan budaya, edukasi, dan sistem yang berpihak pada korban. (*/Rz)
