Peneliti IPB University Ungkap Blind Spot Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Peneliti IPB University Ungkap Blind Spot Perdagangan Satwa Liar Ilegal

peneliti-ipb-university-ungkap-blind-spot-perdagangan-satwa-liar-ilegal.jpg
Ilustrasi (freepik)
Riset dan Kepakaran

Indonesia dengan kekayaan biodiversitasnya menjadi target utama perdagangan ilegal global. Hingga saat ini, upaya pengendalian dan penegakan hukum kerap terhambat oleh minimnya data dan transparansi, baik terkait skala, rantai pasok, hingga aktor yang terlibat.

Menurut Prof Ronny Rachman Noor, peneliti sekaligus Guru Besar IPB University, kondisi ini dikenal sebagai “blind spot” dalam perdagangan satwa liar.

“Transaksi biasanya berlangsung di pasar gelap, sehingga sulit memperkirakan volumenya. Perdagangannya lintas daerah dan negara. Jalur distribusinya kerap berubah. Banyak spesies yang diperdagangkan tidak tercatat dalam laporan resmi yang membuat data konservasi menjadi tidak lengkap,” ujarnya.

Jika ditelusuri secara lebih detail, rantai perdagangan juga sangat kompleks. Melibatkan pemburu lokal, pengepul, pedagang menengah, hingga jaringan internasional. Distribusinya pun kerap memanfaatkan media sosial, pasar online, dan jalur transportasi ilegal.

“Tantangan lainnya, satwa liar yang diperdagangkan sering dicampur dengan komoditas legal, sehingga pengenalan dan identifikasinya menjadi lebih sulit,” imbuhnya.

Tingkat kompleksitas ini, menurut Prof Ronny, kian menyulitkan pihak berwenang dalam menindak pelaku utama. Penegakan hukum biasanya hanya menangkap pelaku kecil seperti pemburu atau pedagang lokal, bukan jaringan besar.

“Kasus perdagangan melalui media sosial menunjukkan lemahnya deteksi digital. Sulit melacak akun anonim dan transaksi online,” jelasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarlembaga mencakup kementerian terkait, kepolisian, dan Bea Cukai, serta belum adanya basis data nasional yang kuat.

Sebagai solusi, ia mendorong penguatan sistem intelijen konservasi melalui pemanfaatan teknologi seperti big data dan kecerdasan buatan (AI) untuk memantau pola perdagangan.

“Deteksi dini melalui eDNA juga efektif untuk memantau penyebaran spesies,” tambahnya.

Selain itu, kolaborasi internasional melalui pertukaran data lintas negara seperti Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan Convention on Biological Diversity (CBD) menjadi kunci penting. 

Pelibatan masyarakat dalam mendeteksi perdagangan ilegal tak kalah penting. Kesadaran bersama perlu dibangun bahwa perdagangan satwa liar merupakan isu kesehatan masyarakat, bukan hanya masalah lingkungan. Pemerintah, tegasnya, harus menawarkan alternatif ekonomi kepada masyarakat lokal agar mereka tidak bergantung pada perburuan satwa liar.

“Pemutusan rantai perdagangan satwa liar tidaklah mudah. Namun, langkah minimal yang dapat diambil adalah pengawasan ketat terhadap jalur dan pasar perdagangan ilegal, serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya zoonosis dari satwa liar,” tutup Prof Ronny. (*/Rz)