Pemberian HP3 Harus Tepat Sasaran
Kelahiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai arti penting dalam kerangka pembangunan nasional di bidang kelautan. "Seringkali terjadi konflik pemanfaatan dan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia. Lahirnya UU no. 27 tahun 2007 diharapkan memberikan jawaban dan solusi atas konflik serta marjinalisasi masyarakat pesisir," ungkap Direktur Bina Pesisir Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Dr.Ir.Irwandi Idris, M.Si dalam Diskusi Panel ‘Prospek Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Perspektif UU No.27 Tahun 2007' Jum'at (7/11) di Manajemen dan Bisnis (MB) Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) Gunung Gede.
Diskusi Panel ini menghadirkan pembicara kunci Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, DKP, Prof.Dr.Ir.M. Syamsul Maarif, M.Eng dan dibuka Wakil Rektor Bidang Sumberdaya dan Pengembangan IPB, Prof.Dr.Ir.Hermanto Siregar, M.Ec. Diskusi ini terselenggara berkat kerjasama antara Direktorat Riset dan Kajian Strategis IPB, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKP serta Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB.
UU No 27 tahun 2007 ini mengatur hak penguasaan perairan pesisir (HP3) yang berperan melindungi hak-hak dan akses masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi investor, melindungi sumberdaya pesisir dan pulau kecil supaya lestari. "HP3 ini sebenarnya bukan hal baru. HP3 sudah muncul pada tahun 1960 dengan nama Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan. Inti dan semangat HP3 memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat atau lokal."
Pemberian HP-3 ini mempertimbangkan kepentingan kelestarian ekosisten pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat adat dan kepentingan nasional."Pemerintah dapat menolak permohonan HP3 dengan alasan mengancam kelestarian wilayah pesisir, tidak didukung bukti ilmiah dan menimbulkan kerusakan yang tak dapat dipulihkan," kata Dr.Irwandi.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengharapkan UU No 27 tahun 2007 itu mempertegas posisi masyarakat adat atau lokal dalam penyelenggaraan negara., karena selama ini belum ada kejelasan sejauhmana pemerintah pusat dan daerah boleh mengatur dan mengintervensi otonomi komunitas pesisir atau nelayan tradisional."Posisi masyarakat adat dalam penyelenggaraan negara belum ditegaskan dalam undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. "
Ini menyuburkan perilaku pengurasan sumberdaya alam di kalangan elit seperti pemungutan atau retribusi dan perijinan konspiratif berkembang marak. Terkait hal itu, Abdon juga berharap praktek UU No 27 tahun 2007 hendaknya mengarusutamakan pendekatan ekosistem, hak asasi manusia (HAM) dan hak-hak kolektif masyarakat adat, dan pengelolaan pesisir berbasis komunitas yang berkelanjutan.
Direktur Riset Kajian dan Strategis IPB, Dr.Ir.Arif Satria, M.Sc mengatakan pemberdayaan masyarakat pesisir di masa depan diharapkan mencakup keseimbangan tiga aspek yakni ekonomi, ekologi dan sosial. "Pemberdayaan dan pengelolaan pesisir secara berkelanjutan mampu membawa kesejahteraan dan kemandirian. Masyarakat juga memiliki ikatan sosial kuat, pendidikan tinggi, dan kepercayaan kuat," papar Dr.Arif.
Kenyataannya dalam masyarakat terdapat beranekaragam tipe pengelolaan pesisir dan pemberdayaan masyarakat. Jarang ditemukan keseimbangan dari tiga aspek pengelolaan pesisir tersebut. Umumnya dijumpai pengelolaan yang cenderung pada salah satu atau dua aspek saja. Dr. Arif memberikan contoh usaha mutiara di wilayah pesisir Kabupaten Lombok Barat. Perusahaan A merupakan hasil joint venture pengusaha Jakarta (outsider) dan Jepang. Perusahaan B hasil kerjasama antara pengusaha lokal dengan perusahaan Australia. Perusahaan A dan B memberikan compensation fee, dan social charity pada nelayan tradisional lokal. Mereka juga memperbolehkan nelayan lokal mencari ikan di sekitar wilayah budidaya mutiara. Mereka juga memanfaatkan jasa masyarakat lokal untuk melindungi keamanan usahanya. Berbeda dengan perusahaan A, perusahaan B juga memberikan profit sharing sebesar 10 persen dari total keuntungan yang diperolehnya pada nelayan tradisional lokal. "Dibandingkan perusahaan A, usaha perusahaan B jauh lebih aman dan lancar," tutur Dr. Arif.
Menurut Dr. Arif pemberian HP3 harus melihat keadaan dan kebutuhan masyarakat lokal "Tidak adanya satu model pengelolaan masyarakat. Ini memungkinkan masing-masing wilayah berbeda pendekatan kebijakannya. Masyarakat lokal pesisir dilibatkan dalam pengelolaan pesisir." Pemberian HP3 pada swasta perlu diperhatikan transferability-nya untuk menghindari konsentrasi hak pengusahaan pada satu pihak tertentu saja. Selain itu, pemerintah daerah hendaknya menggalakkan model investasi ramah sosial dengan mempermudah izin usaha investor lokal. (ris)
