Halal Tak Bisa Ditawar: Akademisi IPB University Soroti Ancaman Relaksasi Standar Impor AS
Di tengah dinamika kerja sama perdagangan internasional Indonesia-Amerika Serikat yang tengah mencuat, Kepala Pusat Sains Halal IPB University, Prof Khaswar Syamsu menyampaikan pesan tegas.
Ia mengingatkan bahwa standar halal Indonesia tidak boleh menjadi objek kompromi dalam perjanjian dagang apa pun, termasuk dengan Amerika Serikat.
Menurutnya, halal bukan sekadar klaim administratif atau label yang ditempelkan pada produk. Halal, sebutnya, adalah sistem menyeluruh yang terverifikasi dari hulu hingga hilir mulai dari proses penyembelihan, fasilitas produksi, hingga manajemen jaminan halal yang terdokumentasi dan diaudit secara ketat.
“Kalau standar luar diakui tanpa kesetaraan substansi, yang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem halal kita sendiri,” tegasnya.
Prof Khaswar mengatakan, sejumlah praktik penyembelihan yang lazim diterapkan di Amerika Serikat belum sepenuhnya sejalan dengan standar yang dirujuk Indonesia berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Metode seperti penetrative stunning pada ruminansia, gas stunning pada unggas, serta thoracic sticking dinilai bermasalah karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan penyebab kematian hewan.
“Dalam standar kita, kejelasan sebab kematian itu prinsip. Jika ada potensi hewan mati bukan karena sembelihan yang sah, maka status halalnya menjadi dipertanyakan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembacaan basmalah melalui rekaman suara belum memenuhi ketentuan halal yang berlaku di Indonesia. Dalam praktiknya, pelafalan tasmiyah harus dilakukan secara langsung oleh juru sembelih yang memenuhi syarat syar’i, sebagai bagian dari keabsahan proses penyembelihan.
Isu ini kian relevan mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar konsumen halal terbesar di dunia. Dalam konteks tersebut, Prof Khaswar mengingatkan agar arah kebijakan tetap konsisten dan tidak mengurangi substansi standar yang telah dibangun.
“Kita bercita-cita menjadi kiblat standar halal global. Tapi bagaimana mungkin kita menjadi rujukan jika standar sendiri bisa dinegosiasikan?” ujarnya.
Ia turut menyoroti aspek keadilan bagi pelaku usaha dalam negeri, termasuk mereka para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal. Jika terdapat pengecualian bagi produk impor tertentu, menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi standar ganda.
“UMKM dan pelaku usaha lokal diwajibkan memenuhi prosedur yang sangat ketat. Jika impor dilonggarkan, ini bisa menciptakan ketidakadilan dan merusak ekosistem industri halal nasional,” katanya.
Dari perspektif perlindungan konsumen, ia menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama sistem halal. Ketidakkonsistenan kebijakan dapat berdampak luas terhadap persepsi masyarakat Muslim terhadap produk impor.
“Kepercayaan itu fondasi. Sekali publik merasa standar tidak konsisten, dampaknya bisa sistemik,” tambahnya.
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai memiliki posisi tawar yang kuat dalam perdagangan halal global. “Pembeli adalah raja. Kita berhak menentukan standar produk yang masuk ke pasar kita,” pungkasnya. (AS)
