IPB University dan BRWA Perkuat Kolaborasi Rekognisi dan Pemberdayaan Masyarakat Adat

IPB University dan BRWA Perkuat Kolaborasi Rekognisi dan Pemberdayaan Masyarakat Adat

ipb-university-dan-brwa-perkuat-kolaborasi-rekognisi-dan-pemberdayaan-masyarakat-adat
Berita

IPB University bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) memperkuat kolaborasi untuk pemberdayaan dan percepatan rekognisi (pengakuan) masyarakat adat di Indonesia. Kerja sama ini sekaligus menjadi momentum untuk memberikan masukan dan pandangan ilmiah di tengah proses penyusunan Rencana Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat; dan RUU Kehutanan.

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dan Penerapan Inovasi untuk Perlindungan dan Penguatan Masyarakat Adat di Indonesia pada Jumat (21/8), di Kampus IPB Taman Kencana, Bogor.

Wakil Rektor Bidang Konektivitas Global, Kerjasama dan Alumni, Prof Iskandar Z Siregar, kolaborasi ini sangat penting untuk mewarnai diskursus pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Ia mengatakan penguatan masyarakat adat perlu bertumpu pada tiga hal, yakni rekognisi, bioekonomi, dan kolaborasi. 

Rekognisi menjadi dasar perlindungan hak dan ruang hidup. Bioekonomi membuka peluang manfaat ekonomi dari sumber daya hayati dan pengetahuan lokal, sedangkan kolaborasi dibutuhkan karena persoalan masyarakat adat tidak dapat diselesaikan satu institusi.

“Keberhasilan kerja sama ini tidak diukur dari banyaknya dokumen yang ditandatangani, tetapi dari sejauh mana kerja sama tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat,” ujar Prof Iskandar.

Berdasarkan data BRWA, potensi wilayah adat di Indonesia mencapai 26,285 juta hektare, yakni wilayah adat yang masuk dalam tahap registrasi oleh BRWA. Masyarakat adat memiliki peran dalam menjaga ruang hidup, keanekaragaman hayati, serta pengetahuan dan praktik pengelolaan sumber daya alam yang diwariskan antargenerasi.

“Kami berharap kerja sama ini bisa mendorong percepatan rekognisi masyarakat adat beserta ruang hidupnya (wilayah adatnya), tentunya berlandaskan atas kompetensi keilmuan IPB University. Hal ini memastikan masyarakat adat menjadi pemangku kepentingan utama atau berperan sebagai aktor utama,” ujar Kepala BRWA, Kasmita Widodo.

Wakil Dekan Bidang Sumberdaya, Kerjasama dan Pengembangan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Dr Lukmanul Hakim Zaini, menegaskan bahwa rekognisi tidak seharusnya berhenti pada aspek administratif.

“Pengakuan terhadap masyarakat dan wilayah adat di dalamnya mencakup hutan adat tidak seharusnya berhenti pada aspek administratif atau formalitas kelembagaan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: setelah pengakuan diberikan, apakah hak masyarakat adat semakin terlindungi?” ujarnya.

Perwakilan masyarakat adat, Dewi Silitonga dari Komunitas Bona Ni Dolok, Tapanuli Utara berujar, “Dalam pengelolaan sumber daya alam, kami membutuhkan ‘ruang hidup,’ yakni kenyamanan dalam pengelolaannya. Salah satunya melalui rekognisi masyarakat adat atas wilayah adat.”

Hingga kini, IPB University telah menghasilkan 213 karya ilmiah mahasiswa, mulai dari skripsi, tesis magister hingga disertasi, yang mengangkat tema masyarakat dan/atau hutan adat. Berbagai riset ini memperlihatkan kemampuan masyarakat adat mengelola (governing) sumber daya alamnya secara mandiri dan berkelanjutan. 

Praktik tersebut bisa menjadi landasan kebijakan (policy) pentingnya untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat, atau devolusi serta redistribusi dan rekognisi bagi masyarakat adat.

Melalui kerja sama ini, IPB University dan BRWA berkomitmen mendorong pemanfaatan hasil penelitian, data, pemetaan, inovasi, serta pengembangan bioekonomi untuk mendukung perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat, termasuk memberikan dukungan pemikiran berbasis penelitian terhadap RUU Masyarakat Adat dan RUU Kehutanan. (*/Rz)