Panitia Pemilihan Rektor IPB Gelar Sosialisasi
Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Institut Pertanian Bogor (IPB) melakukan kegiatan sosialisasi Pemilihan Rektor IPB 2017-2022 bagi unit-unit kerja di lingkungan IPB yang dimulai 19/4/2017.
“Sosialisasi Pemilihan Rektor IPB dilakukan baik di tingkat rektorat maupun di tingkat fakultas. Pemilihan Rektor secara periodik merupakan sesuatu yang rutin telah berlangsung dan menjadi hajat IPB untuk memilih rektor baru setiap lima tahun sekali,” kata Wakil Ketua PPR IPB, Dr. Ibnul Qayim.
PPR IPB Tahun 2017-2022 telah ditetapkan menurut Peraturan MWA No. 26/MWA-IPB/2017. Panitia terdiri dari 19 orang yang diketuai oleh Prof. Dr. Erika B Laconi, dan Dr. Ibnul Qayim sebagai Wakil Ketua.
Landasan Hukum Pemilihan Rektor IPB adalah Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2013 tentang Statuta IPB; Peraturan MWA IPB Nomor 21/MWA-IPB/2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Rektor IPB; dan Peraturan MWA No. 26/MWA-IPB/2017 tentang Pedoman Operasional Pemilihan Rektor IPB Tahun 2017-2022.
Tahapan Pemilihan Rektor IPB tahun 2017-2022 terdiri:
Tahap Pertama
Penjaringan Bakal Calon Rektor (BCR) oleh Unit Kerja.
Tahap Kedua
Pemeriksaan Administrasi BCR oleh Panitia Pemilihan Rektor (PPR).
Tahap Ketiga
Seleksi dan Penetapan Calon Rektor oleh Senat Akademik (SA).
Tahap Keempat
Pemilihan dan Penetapan Calon Rektor oleh Majelis Wali Amanat (MWA).
Tahap Kelima
Pelantikan Rektor IPB 2017-2022.
Tahap Penjaringan Bakal Calon Rektor (BCR) akan dilakukan dengan menjaring nama-nama BCR di setiap fakultas, Sekolah Bisnis, maupun Direktorat Program Diploma dimulai dari departemen atau yang setingkat dengan itu. Setiap departemen atau yang setingkat dengan itu mengajukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang BCR kepada Dekan Fakultas, Sekolah Bisnis atau Direktur Program Diploma, setelah mempertimbangkan aspirasi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa di unit kerjanya masing-masing.
Penjaringan nama BCR oleh Tenaga Kependidikan di lingkup Unit Administrasi Rektorat dilakukan melalui suatu mekanisme yang akan ditetapkan oleh Sekretaris Institut. Penjaringan nama BCR oleh Himpunan Alumni (HA) IPB dilakukan melalui suatu mekanisme yang akan ditetapkan oleh Pimpinan HA IPB.
Syarat Calon Rektor PP No 66 Tahun 2013 tentang Statuta IPB Pasal 52 terdiri : Belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan; Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Dosen tetap dengan status pegawai negeri sipil; Sehat jasmani dan rohani; Berpendidikan doktor; Memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor kepala; Memiliki integritas, komitmen, kepemimpinan akademik, dan kemampuan manajerial perguruan tinggi; Bersifat inklusif dan mengayomi; Berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; Memiliki jiwa kewirausahaan; dan Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (awl)
