IPB Sosialisasikan UU Penataan Ruang Sebagai Instrumen Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Ketahanan Pangan

IPB Sosialisasikan UU Penataan Ruang Sebagai Instrumen Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Ketahanan Pangan

Berita


Dalam rangka mensosialisasikan Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB) menggelar Round Table Meeting bertajuk "Implikasi Perubahan Undang-undang tentang Penataan Ruang terhadap Sistem Penataan Ruang, Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup bertempat di Aula P4W Kampus IPB Baranangsiang, (19/6).

Acara menghadirkan narasumber Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum RI, Dr. Achmad Hermanto Dardak, Kepala P4W LPPM IPB, Dr. Ernan Rustiadi, peneliti P4W IPB, Ir. Yayat Supriyatna, MURP serta anggota Forum Kajian Tata Ruang Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Perencanaan Wilayah Perdesaan (PWD) IPB, Ir, Nindyantoro, MS.

Wakil Kepala LPPM IPB, Dr. Aunuddin saat membuka acara menandaskan bahwa IPB dalam hal ini P4W telah terlibat aktif dalam proses kelahiran Undang-undang tentang Penataan Ruang. Round Table Meeting pertama yang melibatkan berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan fokus membahas persoalan tata ruang digelar di IPB pada 20 April 2006. Sejak saat itu, terus bergulir pertemuan-pertemuan serupa dengan mengambil tempat di berbagai perguruan tinggi lainnya diantaranya Universitas Trisakti (Usakti), Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjahmada (UGM) dan Universitas Diponegoro (Undip).

Hal senada disampaikan Dirjen Penataan Ruang, Dr. Achmad Hermanto Dardak. "Proses menyiapkan undang-undang ini mendapat dukungan intensif dari P4W IPB, " tandasnya saat mengawali presentasi berisi garis besar isi UU Penataan Ruang. Lebih lanjut dikatakannya, lahirnya UU Penataan Ruang yang merupakan revisi dari UU No. 24 Tahun 1992 tersebut tidak bisa dilepaskan dari nuansa yang berkembang saat proses penyusunannya. Ditandaskannya, semangat penyusunan UU Penataan Ruang ini, selain dalam rangka mencari solusi bagi permasalahan-permasalahan yang berkembang seputar penataan ruang di Indonesia, juga dalam rangka memperkuat daya saing menghadapi kompetisi global.

Diakuinya, penataan ruang di Indonesia masih kalah jauh dengan negara-negara lainnya. Dicontohkannya, bagaimana Bandara Halim Perdanakusumah yang untuk membangunnya membutuhkan investasi besar, akibat tata ruang yang tidak tepat, kini mengalami penurunan fungsi. "Boeing 747 sekarang tak bisa lagi mendarat di Halim, karena di situ dilewati SUTET (saluran udara tegangan ekstra tinggi–red), " ungkapnya. Untuk itu, dengan adanya undang-undang yang baru ini diharapkan mampu mengurangi berbagai abuse (penyimpangan) dalam pengelolaan tata ruang di Indonesia.

Sementara itu Kepala P4W IPB, Dr. Ernan Rustiadi pada kesempatan tersebut memaparkan beberapa catatan penting terkait implementasi undang-undang baru tersebut terutama terkait dengan penataan ruang di kawasan perdesaan. Menurutnya hal ini sangat penting mengingat penataan ruang di perdesaan merupakan instrumen penting pemberdayaan masyarakat desa dan ketahanan pangan. "Titik berat penataan ruang perdesaan adalah pada pengaturan zonasi, kelembagaan dan pengaturan hak, " jelasnya. Diantara permasalahan yang perlu mendapat jawaban adalah terkait otonomi desa, bagaimana mewujudkan rencana tata ruang desa?

Sementara Ir. Yayat Supriyatna, MS menyinggung soal kondisi pasca diundangkannya UU Penataan Ruang yakni masalah implementasinya yang harus terus dikawal. Dengan menarik dicontohkannya, tata ruang di Bogor yang tak jarang membuat warga yang tinggal di kota ini mengeluh akibat tata ruang yang kurang nyaman. Keberadaan terminal Bubulak dan Laladon merupakan bukti kendala administratif dalam implementasi perencanaan tata ruang.

Pada sesi pembahasan implikasi perubahan UU Penataan Ruang terhadap Penataan Ruang Kota Bogor, beberapa hal yang fokus di bahas pada hari itu diantaranya: kronologis perkembangan kegiatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), implikasi pelaksanaan RTRW Kota Bogor terhadap pembentukan pola dan struktur ruang kota Bogor, implikasi penerapan UU No 26/2007 terhadap penataan ruang Kota Bogor, serta kajian akademis terhadap tata ruang Kota Bogor. Narasumber yang dihadirkan antara lain Kepala P4W LPPM IPB, Bappeda Kota Bogor, Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor serta Forum Kajian Tata Ruang Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Perencanaan Wilayah (PWL) IPB. (nUr)