Marak Tindak Kriminal Akibat Judol, Sosiolog IPB University: Pemerintah Harus Tegas

Marak Tindak Kriminal Akibat Judol, Sosiolog IPB University: Pemerintah Harus Tegas

Marak Tindak Kriminal Akibat Judol, Sosiolog IPB University Pemerintah Harus Tegas
Ilustrasi judi online (freepik)
Riset dan Kepakaran

Judi online (judol) kini menjadi persoalan serius di Indonesia. Fenomena ini bahkan telah merenggut nyawa manusia. Dr Ivanovich Agusta, sosiolog IPB University, menegaskan bahwa judol harus dipandang sebagai masalah besar karena menyangkut hak hidup, hak asasi manusia yang paling dasar.

“Ketika praktik judol berujung pada hilangnya nyawa, hal ini menunjukkan betapa serius masalah tersebut,” ujarnya menanggapi fenomena maraknya tindak kriminal akibat judol.

Menurut, Dr Ivanovich salah satu penyebab utama terjeratnya masyarakat pada judol adalah faktor internal. Dari perspektif neurosains, judol menimbulkan ketagihan di otak layaknya narkotika. Rasa ketagihan ini mendorong seseorang untuk terus mencari kepuasan, hingga akhirnya melanggar batas kesusilaan.

“Ketergantungan akibat judol berpotensi mendorong seseorang melakukan pelanggaran, bahkan sampai pada tindak kriminal,” ungkapnya.

Dari sisi sosial, dampak judol kini tidak hanya dirasakan oleh golongan bawah, tetapi juga merambah ke kelas menengah. “Artinya, fenomena ini tidak lagi bergantung pada kelas sosial, tetapi sudah lintas kelas dengan akibat serupa, yakni adanya harta kekayaan yang terkuras hingga nyawa yang dipertaruhkan,” katanya.

Selain itu, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang sulit semakin memperparah keadaan. Akibatnya, tidak sedikit orang yang terjerat utang judol kemudian melakukan tindak kriminal, seperti mencuri atau mencopet, dan memanfaatkan hasilnya untuk menutup hutang judolnya.

Lebih lanjut, pada dasarnya setiap manusia memiliki batas-batas kesusilaan. Namun, ketika ketagihan muncul, dorongan itu membuat seseorang merasa harus terus memenuhinya. Situasi semakin buruk ketika lingkungan sosial cenderung permisif terhadap praktik judol.

“Inilah mengapa faktor internal dan eksternal sama-sama berperan, membuat orang yang sudah kecanduan judol bisa berbuat kriminal hingga menghilangkan nyawa,” jelasnya.

Dr Ivanovich, menegaskan perlunya langkah konkret negara untuk memutus mata rantai judol, yakni melalui regulasi tegas yang menyatakan pelarangan judol, pemblokiran platform agar situs dan aplikasi tidak dapat diakses, pengawasan transaksi pada akun yang terbukti menampung dana judi, serta keberanian aparat untuk menangkap bandar, bukan hanya pemain kecil.

“Pelarangan judol harus ditegakkan konsisten oleh negara, bukan sekadar norma di atas kertas. Akun-akun ini sebenarnya sudah terdeteksi, tinggal segera diblokir dan diproses secara hukum. Langsung ditangkap, langsung diblokir rekeningnya, agar praktik judol benar-benar bisa dihentikan,” tegasnya.

Dr Ivanovich, berpesan agar masyarakat benar-benar menjauhi praktik judol. “Tidak ada cara lain kecuali menghindar sama sekali. Jangan coba-coba, karena sekali terjerat, otak akan membentuk rasa ketagihan yang sulit dikendalikan. Ini bukan soal miskin atau kaya, semua bisa terkena,” pungkasnya. (AS)