Tragedi Pekerja Bangunan Meninggal Dunia di SDN Gang Aut, Guru Besar IPB University: Ini Mesti Jadi Alarm Serius

Tragedi Pekerja Bangunan Meninggal Dunia di SDN Gang Aut, Guru Besar IPB University: Ini Mesti Jadi Alarm Serius

Tragedi Pekerja Bangunan Meninggal Dunia di SDN Gang Aut, Guru Besar IPB University Ini Mesti Jadi Alarm Serius
Ilustrasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) (foto: freepik/KamranAydinov)
Riset dan Kepakaran

Insiden pekerja bangunan yang meninggal dunia usai tertimbun saat menggali pondasi di SDN Gang Aut, Kota Bogor dinilai Guru Besar IPB University, Prof Efi Yuliati Yovi, sebagai puncak dari gunung es masalah keselamatan kerja di lapangan.

Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak terkait untuk membenahi sistem perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara menyeluruh.

“Permasalahan K3 sangat kompleks, dan kasus SDN Gang Aut hanya contoh kecil dari kegagalan sistemik yang lebih besar,” ungkap Prof Efi. Ia mengatakan bahwa kecelakaan kerja bukan sekadar kejadian tak terelakkan, bahkan jika dipicu oleh faktor alam (natural hazards).

Menurutnya, masih banyak pemikiran keliru di masyarakat yang menganggap insiden akibat hazards, baik natural maupun man-made, selalu merupakan takdir yang tidak bisa dihindari. “Padahal, jika sistem perlindungan K3 diterapkan secara benar dan menyeluruh, banyak kecelakaan yang bisa dicegah,” ucapnya.

Prof Efi menjelaskan bahwa kecelakaan kerja terjadi ketika terdapat kegagalan berlapis dalam sistem perlindungan. Ia mencontohkan bagaimana penyebab langsung seperti anak tangga patah yang menyebabkan petugas jatuh, bisa saja berakar dari absennya perawatan rutin, lemahnya kontrol internal, hingga pengawasan yang tidak berjalan.

“Dalam pendekatan K3, kita tidak boleh berhenti hanya pada penyebab langsung. Menyalahkan pelaku atau pihak tertentu tanpa menyelidiki akar masalah hanya akan membuat tragedi serupa terulang,” jelasnya.

Ia mengkritisi pendekatan hukum yang hanya fokus pada mencari siapa yang bersalah dan menjatuhkan hukuman, tanpa ada evaluasi sistem perlindungan secara menyeluruh. Dalam pandangan K3, investigasi harus dilakukan hingga penyebab paling dasar ditemukan, sehingga sistem bisa diperbaiki dan diperkuat.

Prof Efi membagikan pengalamannya melihat langsung lemahnya penerapan K3 di lapangan. Di salah satu instansi konservasi, ia menemukan regu kerja pemotongan pohon yang tidak mengenakan alat pelindung diri, tidak memberikan peringatan kepada pengunjung, bahkan membiarkan pedagang berjualan di bawah pagar yang sudah rusak dan berpotensi roboh.

Ia menegaskan bahwa perlindungan K3 adalah tanggung jawab banyak pihak, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan, Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, hingga masyarakat. Untuk itu, Prof Efi mengusulkan enam strategi perbaikan, mulai dari penerapan syarat profesionalisme dalam pemilihan kontraktor, penerapan sistem manajemen K3 (SMK3), pengawasan ketat, investigasi insiden berbasis akar masalah, program pembinaan perlindungan K3 yang dilaksanakan secara konsisten, hingga penguatan komunikasi dua arah dengan pekerja dan masyarakat.

“Keberhasilan K3 bukan soal minimnya angka kecelakaan, tapi sejauh mana kita menghargai nyawa manusia. Melindungi keselamatan pekerja adalah kewajiban moral dan hak dasar pekerja yang tak bisa ditawar,” tuturnya. (dr)