IPB Gelar Sosialisasi BMN dan Rekonsiliasi Aset

IPB Gelar Sosialisasi BMN dan Rekonsiliasi Aset

DSC_1081
Berita
Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana, Institut Pertanian Bogor (IPB) menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik negara (BMN) dan Rekonsiliasi Aset di Lingkungan IPB di Ballroom Hotek Braja Mustika (11/11). Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pengembangan Sarana dan Prasarana, Dr. Ir. Erizal, M.Agr. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh unit di lingkungan IPB. Dalam kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor diantaranya Endah Fariana (Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara), Ismarudin, dan Pratisuryaningsih (Staf Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara).
 
Dr. Ir. Erizal, M.Agr menyatakan, “Kegiatan rekonsiliasi data aset IPB ini sangat penting. Mudah-mudahan ke depannya kegiatan seperti ini dapat lebih banyak lagi. IPB selama ini merupakan perguruan tinggi yang dikategorikan tertib secara administrasi dalam melakukan pencatatan atau inventarisasi data aset. Bersama pejabat dari KPKNL kita pernah  melakukan rekonsiliasi aset. Selain itu, acara ini juga menjadi sangat penting karena terjadi perubahan status perguruan tinggi yang awalnya BHMN. Semoga ke depannya lebih baik lagi dengan keluarnya PP 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan PP 66 tahun 2013 tentang Statuta Institut Pertanian Bogor.”
 
Endah Fariana memaparkan tentang Kebijakan Umum Pengelolaan Barang Milik Negara. “Peraturan mengenai BMN ini cukup dinamis dan sering berubah-ubah.  Saat ini kita mengacu pada PP 27 tahun 2014. Lingkup BMN adalah barang yang diperoleh atas beban APBN atau barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah (dari hibah, sumbangan atau sejenis). Pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan serta pengendalian BMN,” paparnya.   
 
“Mudah-mudahan rekonsiliasi ini dapat kita lakukan dengan baik karena kita sudah harus melaporkan data aset yang nanti akan dijadikan dasar amanah di peraturan pemerintah tadi untuk dipisahkan dari aset negara. Untuk hal tersebut, rasanya IPB tidak begitu sulit karena pada tahun 2006 kita sudah memisahkan aset milik IPB dari aset milik negara. Mudah-mudahan pengarahan dari KPKNL ini dapat dipelajari, ditimba ilmunya agar pengelolaan barang milik negara dan data aset di IPB bisa lebih tertib lagi.”, tutup Dr. Ir. Erizal, M.Agr. (RF)