Akreditasi IPB University Akan Berakhir Tahun Depan, Perlu Samakan Persepsi Kriteria Baru BAN-PT
IPB University melalui Kantor Manajemen Mutu menggelar Workshop Penyusunan Dokumen Akreditasi. Bertempat di IPB International Convention Center (IICC), Senin (4/5), kegiatan ini melibatkan segenap pimpinan fakultas dan program studi di IPB University.
Rektor IPB University, Dr Alim Setiawan, menyampaikan apresiasi atas inisiasi dini penyusunan dokumen akreditasi. Ia menekankan bahwa proses akreditasi bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari transformasi institusi dalam meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan.
“Akreditasi bukan hanya soal instrumen, tetapi bagaimana kita melakukan transformasi untuk memenuhi kebutuhan zaman. Mutu menjadi isu penting yang berkaitan langsung dengan reputasi institusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masa berlaku akreditasi IPB University akan berakhir pada 8 November 2027 sehingga dokumen harus diserahkan minimal enam bulan sebelumnya. Menurutnya, persiapan lebih awal memberi ruang bagi institusi untuk melakukan perbaikan menyeluruh.
Selain itu, lanjutnya, IPB University juga tengah mendorong transformasi ke arah kolaborasi lintas disiplin hingga transdisiplin untuk menjawab kompleksitas tantangan ke depan. “Tidak ada lagi pendekatan monodisiplin. Kita harus bergerak ke integrasi keilmuan,” katanya.
Kepala Kantor Manajemen Mutu IPB University, Dr I Wayan Nurjaya, menjelaskan workshop ini bertujuan sebagai kickoff meeting tim penyusun dokumen akreditasi institusi, sekaligus menyamakan persepsi terkait pedoman dan kriteria terbaru dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui instrumen AIPT 4.1.
“Kami menyusun dokumen berdasarkan kinerja yang telah dilakukan oleh seluruh unit. Karena itu, penting untuk menyamakan persepsi dan koordinasi lintas unit,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa instrumen akreditasi terbaru mencakup 39 indikator dengan total 65 indikator dan subindikator. Terdapat delapan syarat perlu untuk mencapai predikat unggul serta 57 syarat lainnya yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 35 Tahun 2025, perguruan tinggi dinyatakan terakreditasi jika memenuhi seluruh syarat perlu dengan skor minimal 200. Sementara untuk mencapai predikat unggul, pemenuhan indikator harus mencerminkan kinerja institusi yang unggul.
IPB University sendiri telah memenuhi sejumlah indikator penting. Per Januari 2026, persentase dosen tetap berkualifikasi doktor mencapai 68,3 persen, melampaui syarat minimal 40 persen. Sementara persentase dosen dengan jabatan guru besar dan lektor kepala mencapai 47 persen, di atas ketentuan minimal 30 persen.
Selain itu, IPB University saat ini memiliki 27 program studi dengan akreditasi internasional. Namun, masih terdapat sejumlah program studi yang menghadapi tantangan, termasuk keterbatasan jumlah dosen.
Workshop ini juga menghadirkan narasumber asesor BAN-PT, Prof Adang Suhendra, yang memberikan pemaparan terkait instrumen akreditasi AIPT 4.1 serta strategi pencapaian predikat unggul, dipandu moderator Kepala Bidang Akreditasi dan Sertifikasi – Kantor Manajemen Mutu IPB University, Prof Mochammad Riyanto.
