IPB University Perkuat Edukasi Hukum untuk Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
IPB University menyelenggarakan Edukasi Hukum 2026 bertema “Kupas Tuntas Penanganan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus”. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan kapasitas perangkat kampus dalam menangani laporan dugaan kekerasan, khususnya kekerasan seksual.
Kepala Biro Hukum IPB University, Widodo Bayu Ajie, SH, menjelaskan, setiap petugas yang terlibat dalam proses penanganan perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai prosedur pemeriksaan, penegakan hukum, dan penerapan sanksi agar proses berjalan secara tepat sesuai ketentuan.
“Perangkat-perangkat penegakan hukum perlu pembekalan dan pengetahuan yang cukup. Bagaimana mereka harus berbuat dan bertindak terhadap laporan, terhadap suatu proses pemeriksaan, dan seterusnya agar penanganannya akurat dan tepat,” jelas Bayu dalam acara yang diselenggarakan di Kampus IPB Dramaga (29/10).
Sekretaris Institut IPB University, Prof Agus Purwito, menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak hanya dituntut unggul secara akademik, tetapi juga harus mampu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika. Oleh karena itu, menurutnya, upaya penanganan kekerasan perlu diiringi dengan pencegahan, penguatan koordinasi, serta pelaksanaan prosedur yang tepat.
“Yang penting, jangan biarkan kekerasan terjadi dianggap biasa. Jangan membuat korban merasa sendiri, dan jangan menjaga nama baik institusi dengan menutup-nutupi,” tegasnya
Prof Agus menjelaskan, IPB University memiliki berbagai perangkat untuk mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk satuan tugas, komisi disiplin, serta unsur terkait di tingkat fakultas dan sekolah. Seluruh perangkat tersebut, kata dia, perlu bekerja secara terkoordinasi agar penanganan laporan dapat berlangsung efektif dan tidak berlarut-larut.
Adapun, Julia Hernawan, SH selaku perwakilan dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan, penanganan tindak pidana kekerasan seksual perlu dilakukan dengan memahami ketentuan hukum serta mekanisme penanganan yang berlaku.
Ia menegaskan, korban maupun pihak yang mendampingi tidak perlu ragu untuk berkonsultasi terlebih dahulu apabila belum memahami prosedur pelaporan atau unsur dugaan tindak pidana yang dialami.
Sementara itu, Auditor Ahli Pertama Inspektorat Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Muhammad Rayvin, menekankan keutamaan pencegahan agar kekerasan tidak terjadi. Ia juga menjelaskan bahwa penanganan laporan harus memperhatikan prosedur, perlindungan korban, kerahasiaan identitas, dan pemulihan korban. (dr)
