Dosen IPB University Luruskan Pemahaman soal Batas Pendapatan Rp8,5 Juta untuk MBR

Dosen IPB University Luruskan Pemahaman soal Batas Pendapatan Rp8,5 Juta untuk MBR

dosen-ipb-university-luruskan-pemahaman-soal-batas-pendapatan-rp8-5-juta-untuk-mbr
Ilustrasi: magnific
Riset dan Kepakaran

Ramainya anggapan di media sosial bahwa masyarakat dengan pendapatan Rp8,5 juta kini tergolong “berpenghasilan rendah” perlu dipahami secara utuh. 

Hal itu disampaikan Dr Deniey Adi Purwanto, dosen Ilmu Ekonomi IPB University. Menurutnya, angka tersebut merupakan batas maksimal pendapatan dalam kriteria penerima program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk kebijakan perumahan, bukan perubahan definisi kesejahteraan masyarakat secara nasional.

Ia menjelaskan, MBR merupakan kategori administratif yang digunakan pemerintah untuk menentukan sasaran penerima manfaat program rumah bersubsidi, yakni Program 3 Juta Rumah. Penyesuaian batas pendapatan dilakukan agar lebih banyak masyarakat yang kesulitan memiliki rumah tetap dapat mengakses pembiayaan perumahan di tengah meningkatnya harga properti dan biaya hidup.

“Kategori pendapatan dalam ekonomi selalu bergantung pada tujuan penggunaannya. Dalam konteks ini, batas pendapatan ditetapkan untuk mendukung kebijakan perumahan, bukan untuk mengklasifikasikan siapa yang miskin atau berpendapatan rendah. Karena itu, kebijakan MBR lebih berkaitan dengan keterjangkauan perumahan (housing affordability) daripada ukuran kemiskinan.” ujarnya.

Menurut Dr Deniey, jika dibandingkan dengan rata-rata pendapatan pekerja di Indonesia, angka Rp8,5 juta masih berada di atas rata-rata nasional. Namun, besarnya pendapatan belum tentu mencerminkan kemampuan seseorang membeli rumah, terutama di wilayah dengan harga properti yang tinggi. 

Karena itu, ia menilai penetapan batas pendapatan penerima manfaat Program 3 Juta Rumah sebaiknya tidak hanya didasarkan pada nominal penghasilan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan harga rumah dan biaya hidup di masing-masing daerah, jumlah tanggungan keluarga, kemampuan membayar cicilan setelah kebutuhan dasar terpenuhi, stabilitas sumber pendapatan, serta perkembangan inflasi dan kenaikan harga properti.

“Selain pendapatan, indikator lain seperti kepemilikan rumah pertama, nilai aset, status pekerjaan, dan besarnya pengeluaran rutin juga perlu menjadi pertimbangan agar penerima manfaat lebih tepat sasaran. Pendekatan tersebut dapat mengurangi risiko inclusion error maupun exclusion error dalam penyaluran bantuan,” ujarnya.

Ke depan, Dr Deniey mendorong agar penentuan penerima manfaat Program 3 Juta Rumah menjadi bagian dari sistem penargetan kesejahteraan nasional yang terintegrasi, termasuk memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan demikian, berbagai program pemerintah dapat saling melengkapi dan menjangkau kelompok sasaran secara lebih konsisten.

“Yang terpenting bukan berapa angka batas pendapatannya, melainkan apakah penargetan program sudah benar-benar mencerminkan kemampuan masyarakat memiliki rumah serta terintegrasi dengan sistem kesejahteraan nasional,” pungkasnya. (Lp)