Ingatkan Publik Waspada Donasi Autodebit Tanpa Persetujuan, Pakar IPB: Bisa Melanggar UU Perlindungan Konsumen
Kasus pemotongan saldo otomatis (autodebit) bulanan yang dialami seorang donatur setelah berdonasi di pusat perbelanjaan menjadi sorotan luas di media sosial.
Menanggapi fenomena ini, Pakar Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB University, Prof Megawati Simanjuntak, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru saat berdonasi dan memastikan semua informasi dijelaskan secara transparan demi menghindari kerugian.
Kasus yang beredar menyebutkan seorang wanita menyetujui donasi sebesar Rp200 ribu. Nahasnya, ia tidak menyadari bahwa transaksi tersebut ternyata berbentuk autodebit rutin bulanan yang memotong saldonya selama beberapa waktu.
Prof Megawati menilai fenomena ini sangat memprihatinkan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap kegiatan donasi. Menurut dia, praktik seperti ini berpotensi merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap lembaga filantropi, meskipun lembaga tersebut kredibel.
“Pada prinsipnya, donasi harus dilakukan secara sukarela dan transparan. Jika terjadi autodebit tanpa adanya pemahaman penuh dari donatur, hal ini sudah menyangkut etika dan perlindungan konsumen,” ungkapnya.
Ia menuturkan, meski sistem autodebit legal dan umum digunakan dalam perbankan—misalnya untuk pembayaran tagihan bulanan—,kuncinya terletak pada persetujuan nasabah. Persoalan muncul ketika nasabah merasa tidak diberi penjelasan yang cukup atau tidak menyadari bahwa transaksi tersebut bersifat berlangganan.
“Dalam kondisi tidak adanya penjelasan yang jelas, praktik ini dapat dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Secara spesifik, praktik tersebut berpotensi melanggar pasal 4 huruf c terkait hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur,” urai Prof Mega menjelaskan.
Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia IPB University ini menambahkan, apabila dalam proses donasi konsumen diminta memberikan data pribadi seperti nomor rekening atau kartu tanpa penjelasan bahwa data tersebut akan digunakan untuk autodebit, ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Persetujuan penggunaan data harus diberikan secara jelas dan transparan. Oleh karena itu, legal atau tidaknya suatu donasi autodebit sangat bergantung pada bagaimana proses persetujuan itu dilakukan sejak awal,” tandasnya.
Lima Tips Donasi Aman
Untuk tetap bisa berdonasi dengan aman, Prof Megawati memberikan lima tips agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil keputusan. Pertama, pastikan detail donasi. Tanyakan dan pastikan dengan jelas donasi tersebut untuk apa dan untuk siapa.
Kedua, konfirmasi frekuensi. Pastikan bahwa donasi bisa dilakukan satu kali dan pada saat itu saja. Ketiga, jaga data sensitif. Hindari memberikan data sensitif seperti nomor kartu atau one-time password (OTP) jika tidak benar-benar yakin.
Keempat, pilih donasi manual. Jika ragu, lebih aman memilih donasi manual, seperti transfer sendiri. Terakhir, rutin cek rekening. Penting untuk rutin memeriksa rekening agar dapat langsung mengetahui jika ada potongan yang tidak dikenal.
“Intinya, tetap boleh dan bagus untuk berdonasi, tapi harus tetap hati-hati dan benar-benar paham apa yang kita setujui,” tutupnya. (dh)
