ARSHI dan SKHB IPB University Gelar Pelatihan Pemahaman dan Penerapan SNI Pelayanan Kesehatan Hewan

ARSHI dan SKHB IPB University Gelar Pelatihan Pemahaman dan Penerapan SNI Pelayanan Kesehatan Hewan

ARSHI dan SKHB IPB University Gelar Pelatihan Pemahaman dan Penerapan SNI Pelayanan Kesehatan Hewan
Berita

Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) dan Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia (ARSHI) menyelenggarakan pelatihan pemahaman dan penerapan standar nasional indonesia (SNI) pelayanan kesehatan hewan untuk para dokter hewan di Indonesia. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di SKHB dan Zoom Meeting.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan mengundang narasumber dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) serta Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Kementerian Pertanian (Kementan) dan diikuti oleh 400 peserta. Tujuan utama dari pelaksanaan pelatihan ini adalah untuk sosialisasikan implementasi SNI 9184:2023 tentang pelayanan kesehatan hewan untuk rumah sakit hewan, klinik hewan dan praktik dokter hewan mandiri.

Pelatihan dibuka oleh Prof drh Deni Noviana, Ketua Umum ARSHI yang juga Wakil Rektor IPB University bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof drh Agustin selaku Ketua II Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), dan Dr drh Andriyanto, Wakil Dekan SKHB IPB University bidang Sumberdaya, Kerjasama dan Pengembangan.

“Niat baik yang kita lakukan pada hari ini sebetulnya agar pelayanan kita setidaknya memiliki suatu standar yang sama. Jadi apa yang dilakukan oleh teman-teman praktisi, baik di klinik hewan, di praktik mandiri, maupun di rumah sakit hewan itu tentu bisa terjamin kualitasnya. Itu sebetulnya yang menjadi latar belakang paling dasar terhadap apa yang dilakukan oleh ARSHI,” ungkap Prof Deni dalam kata penutupnya.

Pelatihan dilanjutkan dengan sesi materi yang disampaikan oleh para narasumber 1) drh Imas Sri Nurhayati, MSi (Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian); 2) Heru Suseno, SPi, MT (Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal, BSN); 3) Konny Sagala, SSi (Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian); dan 4) Dr drh Syafril Daulay (Komisi Ahli, Badan Karantina Pertanian). (AP/Rz)