Genjot Percepatan Sertifikasi Halal RPH, Halal Science Center IPB University Selenggarakan Pelatihan
Halal Science Center (HSC) IPB University berupaya melanjutkan kerja sama bersama Meat and Livestock Australia (MLA) untuk percepatan sertifikasi rumah potong hewan (RPH) di Indonesia melalui serangkaian pelatihan dan webinar. Kali ini, HSC IPB University menggelar pelatihan demi akselerasi sertifikasi halal bagi RPH dan penyelia halal RPH, Rabu (9/8).
HSC IPB University baru-baru ini juga ditetapkan menjadi Lembaga Pelatihan Halal (LPH) Teregistrasi di Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Oleh sebab itu, HSC IPB University menyiapkan serangkaian pelatihan bersama MLA untuk mengawali rencana percepatan sertifikasi RPH dan penyelia halal khusus RPH.
“Masih terdapat gap antara RPH dan penyelia halal yang bersertifikasi, sehingga perlu akselerasi sertifikasi sehingga kami berupaya mendorong hal ini melalui pelatihan sertifikasi dan uji kompetensi penyelia halal. Saya juga berharap BPJPH dapat mendorong sertifikasi di RPH sebelum tahun 2024, sehingga penyediaan daging halal bagi masyarakat dapat segera dituntaskan,” ujar Prof Khaswar Syamsu, Kepala HSC IPB University dalam sambutannya.
Siti Aminah MPdI, Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal BPJPH selaku narasumber mengurai tentang regulasi sertifikasi halal RPH di Indonesia. Ia mengatakan RPH berperan penting sebagai titik awal serangkaian proses pangan halal asal hewan. Maka dari itu, hingga saat ini pengajuan sertifikasi bagi usaha mikro dan kecil (UMK) sering terkendala untuk memperoleh bahan baku asal hewani yang bersertifikasi halal.
“RPH wajib bersertifikasi halal karena sudah terdapat regulasi terkait jaminan produk halal dan penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. Pengajuan sertifikasi halal RPH wajib melalui skema reguler, baik melalui fasilitasi atau mandiri. Untuk meminimalkan tarif sertifikasi, saya sarankan untuk menghubungi LPH terdekat dan unit kompetensi penyelia halalnya juga dapat ditentukan sendiri,” terang dia.
Sementara Dr drh Supratikno, dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University membahas terkait persiapan proses sertifikasi halal di RPH. Ia mengatakan dalam proses sertifikasi halal, hal yang harus diperhatikan selain persiapan sertifikasi adalah standar kompetensi penyelia halal.
Menurut Ketua Kelompok Peneliti Penyembelihan Halal HSC IPB University itu, penyelia halal harus memahami implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), sehingga memerlukan penguatan sumber daya melalui pelatihan. Terlebih pada beberapa titik penerapan SPJH di RPH berbeda dengan industri.
“Sebelum mendaftar sertifikasi, RPH harus sudah menerapkan standar SJPH dan melakukan audit internal terhadap implementasi SPJH. Titik kritis dalam audit pada SPJH di RPH ini di antaranya penerimaan ternak, pra penyembelihan, proses penyembelihan hingga penanganan produk yang tidak memenuhi syarat,” urainya.
Rencananya, program pelatihan dan uji kompetensi penyelia halal RPH akan digelar untuk dua batch untuk 40 peserta di bulan September dan November 2023. Juga ada pelatihan dan uji kompetensi juru sembelih halal, bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi halal bagi 10 RPH terpilih, serta focus group discussion (FGD) terkait percepatan sertifikasi halal RPH demi menyamakan persepsi sertifikasi RPH dan percepatan sertifikasi. (MW/Rz)
