Mendag: Indonesia Terlambat Antisipasi Gempuran Produk Impor yang Murah

Mendag: Indonesia Terlambat Antisipasi Gempuran Produk Impor yang Murah

mendag-indonesia-terlambat-antisipasi-gempuran-produk-impor-yang-murah-news
Berita

Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI), Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa Indonesia terlambat mengantisipasi masuknya barang-barang dari luar negeri dengan harga murah. Jika ini terus berlanjut, maka kepercayaan konsumen terhadap produk-produk dalam negeri akan semakin turun, apalagi produk lokal tidak mampu bersaing dengan produk luar baik dari kualitas maupun harga. Untuk itu, konsumen semakin perlu dilindungi dan dicerdaskan. Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi sangat esensial sebagai lini terdepan dalam proram perlindungan konsumen.

Hal ini disampaikan Mendag saat membuka Urun Rembug Strategi Perlindungan Konsumen Nasional dalam rangka Sinkronisasi Kebijakan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga 2020-2024 di Hotel Pullman Vimala Hills, Ciawi-Bogor (26/9). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam kegiatan perlindungan konsumen dan tertib niaga serta penyusunan rencana Strategis Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) periode 2020-2024.

Peserta kegiatan adalah para kepala dinas yang membidangi perdagangan serta kepala bidang yang menangani perlindungan konsumen dan tertib niaga dari 34 Dinas Perdagangan dan Perindustrian se-Indonesia, pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan serta pejabat eselon II di lingkungan Ditjen PKTN.

Salah satu pembicara yang hadir yakni Dr. Megawati Simanjuntak, akademisi dari Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia (Fema) IPB University. Dalam kesempatan ini, Dr Megawati memaparkan tentang potret kondisi konsumen Indonesia saat ini dan tantangan pemberdayaan konsumen.

Konsumen saat ini berada di era beragamnya barang dan jasa di pasar, informasi yang asimetris, dan ekonomi digital. Hasil penelitian indeks keberdayaan konsumen yang telah dilakukan di 34 propinsi menunjukkan masih banyak konsumen yang tidak mengetahui haknya dan lembaga perlindungan konsumen, serta rendahnya keinginan konsumen untuk komplain ketika merasa kecewa terhadap pelaku usaha.

“Untuk meningkatkan keberdayaan konsumen maka edukasi konsumen harus diintensifkan dan diekstensifkan dengan frekuensi yang lebih sering dan sasaran mencakup kalangan yang luas mulai anak sekolah, mahasiswa, lembaga-lembaga masyarakat dan rumah tangga. Selain itu perlu adanya perbanyakan dan sosialisasi saluran komplain. Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga harus menjadi salah satu fokus utama. Pelaku usaha perlu menjadi sasaran edukasi, untuk nantinya mereka juga dapat menjadi agen edukasi kepada konsumen,” ujarnya.

Selain Dr Megawati, acara ini juga menghadirkan Ardiansyah Parman selaku Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Dr Bayu Krisnamurthi mewakili akademisi dari Departemen Agribisnis, Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perdagangan RI periode 2009-2014.

Dr Bayu Krisnamurthi mengusulkan agar setiap dinas harus segera memasukkan konsumen sebagai konstituen utama, kemudian menyesuaikan struktur program dengan mengubah paradigma program Dinas Perdagangan dan Perindustrian menjadi 70 persen untuk kegiatan promosi/edukasi/sosialisasi, 25 persen untuk pengawasan/penegakan hukum, serta 5 persen untuk penyelesaian sengketa.

“Pendekatan dengan memfokuskan pada sosialisasi konsumen akan menghasilkan perlindungan konsumen yang simpatik dibandingkan jika fokusnya pada penegakan hukum. Promosi dilakukan kepada konsumen dan pengusaha dan mengembangkan program digital melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga lain seperti Kemenkominfo, BPOM, dan lain-lain. Motto yang harus digencarkan adalah “To Promote and Protect Consumer,” ujarnya.

Sementara itu Ardiansyah Parman, menyampaikan paparan tantang rekomendasi yang telah diajukan ke presiden. Yakni rekomendasi pengembangan perlindungan konsumen, dan kondisi kelembagaan perlindungan konsumen di Indonesia.
“Ke depan perlindungan konsumen adalah Konsumen Centris. Pemerintah, LPKMS (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), BPKN dan pelaku usaha bersama-sama terlibat dalam perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen dapat berkontribusi  mewujudkan pencapaian Product Domestic Bruto (PDB) 24.000 Triliun pada tahun 2024,” imbuhnya. (**/Zul)