Rektor IPB dan Menristekdikti Teken Kontrak Kinerja PTN-BH 2018

Rektor IPB dan Menristekdikti Teken Kontrak Kinerja PTN-BH 2018

rektor-ipb-dan-menristekdikti-teken-kontrak-kinerja-ptn-bh-2018-news
Berita

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Arif Satria meneken kontrak kinerja Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dengan Kementerian Riset, Teknologi  dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia (RI). Penandatanganan Kontrak Kinerja tahun 2018 antara IPB dengan Kemenristekdikti ini dilaksanakan di Kantor Kemenristekdikti Jakarta (21/3). Penandatanganan Kontrak Kinerja juga dilakukan Menristekdikti dengan para rektor PTNBH lainnya.

Kontrak kinerja ini merujuk pada program utama PTN-BH untuk menjadi perguruan tinggi yang memiliki reputasi global. Yakni dengan peningkatan staff mobility, student mobility, publikas dan  inovasi.

Dalam kesempatan itu, Menristekdikti, Mohamad Nasir, menyampaikan saat ini  dalam data Kemenristekdikti tercatat dari sekitar  5600 professor, hanya 1551 professor yang dapat mempublikasikan risetnya secara internasional.

“Perlu adanya peningkatan dan keseimbangan antara value added activity vs non value added activity. Selain itu dari data riset dosen yang telah masuk, yang tercatat baru 75.000-an dosen yang ada dalam database Science and Technology Index (SINTA) sementara jumlah dosen kita tercatat 250.000 orang. Perlu didorong untuk melakukan terus publikasi,” ujarnya.

Selain itu program studi yang sudah terakreditasi internasional akan diupayakan oleh Kemenristekdikti supaya tidak perlu akreditasi lagi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Kemenristekdikti juga mendorong seluruh riset dari peneliti perguruan tinggi harus menghasilkan  inovasi dan inovasi tersebut harus bisa menjadi sebuah industri untuk akhirnya dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Untuk nomenklatur, diatur rumpun ilmu saja. Penamaan gelar akan menjadi otoritas perguruan tinggi masing masing. Kemristekdikti hanya akan mengeluarkan secara global apakah gelarnya Sarjana atau Sarjana Terapan, Magister atau Magister Terapan, Doktor atau Doktor Terapan. Terkait perijinan pembentukan program studi baru, kewenangannya ada di Kemenristekdikti (Dirjen Kelembagaan) atau Rektor PTNBH,” ujarnya.

Terkait dengan pendidikan tinggi di IPB, Menteri M. Nasir mengatakan IPB perlu menyiapkan  proposal pengembangan laboratorium untuk tahun 2019. Homebase pengembangan laboratorium berada minimal di tingkat Departemen.(dh/Zul)