Dukung Pengembangan Ekonomi Syariah, IPB Dirikan Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syari’ah
Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syari’ah atau Center for Islamic Business and Economic Studies (CI-BEST) merupakan salah satu pusat studi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terbentuk berdasarkan SK Rektor IPB No. 147/I3/OT/2011 pada tanggal 4 Oktober 2011. Ruang lingkup CI-BEST meliputi ekonomi syariah, ekonomi moneter syariah, optimalisasi pendayagunaan zakat, infaq, shodaqoh dan waqaf (ZISWAF), manajemen bisnis syariah yang meliputi keuangan mikro syariah, etika bisnis syariah, aplikasi dan pengembangan manajemen syariah, pengembangan entrepreneur syariah, produk halal berupa makanan halal serta obat dan kosmetik, kebijakan syariah berupa kajian dan advokasi kebijakan publik syariah serta kajian hukum positif dan hukum syariah, pemberdayaan masyarakat syariah berupa pendampingan dan pemberdayaan potensi masyarakat berbasis syariah, teknoekonomi syariah.
Kepala CI-BEST IPB, Dr Irfan Syauqi Beik mengatakan bahwa keberadaan pusat ini sangat penting dalam menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama aspek penelitian dan pengabdian masyarakat. Salah satu terobosan yang telah dilakukan CI-BEST antara lain adalah mengembangkan CIBEST Model sebagai salah satu alat ukur kesejahteraan dan kemiskinan berdasarkan syariah, yang dibangun oleh Beik dan Arsyianti.
CIBEST Model ini terdiri atas indeks kesejahteraan, indeks kemiskinan material, indeks kemiskinan spiritual dan indeks kemiskinan absolut. Indeks kesejahteraan CIBEST ini bahkan telah diadopsi menjadi bagian dari Indeks Zakat Nasional (IZN) yang resmi digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai alat untuk mengukur dampak penyaluran zakat terhadap kondisi kaum dhuafa yang dibantu oleh dana zakat.
Visi CIBEST adalah menjadi pusat studi kelas dunia dalam pembangunan bisnis dan ekonomi serta kebijakan yang berbasis syariah dengan kompetensi utama di bidang pertanian dalam arti luas. Ragam aktivitasnya adalah peningkatan intensitas dan kualitas penelitian sebagai dasar pengembangan dan penerapan konsep bisnis dan ekonomi berbasis syariah, mengembangkan program pendidikan, pelatihan, dan pendampingan yang mendukung pelaksanaan pembangunan bisnis dan ekonomi berbasis syariah, menyelenggarakan kajian tematik untuk pengembangan pemikiran terkait dengan implementasi konsep bisnis dan ekonomi berbasis syariah, serta menyebarluaskan dan mempromosikan hasil-hasil penelitian dan konsep bisnis dan ekonomi berbasis syariah kepada masyarakat, khususnya kepada para pengambil kebijakan pembangunan. (Zul)
