Annual Meeting Asosiasi FKH Indonesia

Annual Meeting Asosiasi FKH Indonesia

annual-meeting-FKH
Berita
Sejak dirintisnya sampai dengan saat ini, pendidikan kedokteran hewan di Indonesia telah berusia lebih dari seabad. Saat ini telah ada 10 perguruan tinggi (PT) yang melaksanakan pendidikan kedokteran hewan. Sepuluh PT tersebut adalah Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Udayana (Unud), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Nusa Cendana (Undana), Universitas Wijaya Kusuma (UWKS), dan Universitas Nusa Tenggara Barat (UNTB).
 
Setiap tahun dari berbagai PT ini diluluskan sekitar 750-800 dokter hewan baru. Jumlah ini masih tetap dirasakan kurang untuk memenuhi kebutuhan dokter hewan di berbagai bidang pekerjaan di lapangan. Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI), Prof.Dr.drh. Srihadi Agungpriyono di acara annual meeting AFKHI awal tahun di IPB International Convention Centre (IICC) Bogor, Rabu (28/01). “Meluluskan dokter hewan yang berkompeten dan berdaya saing adalah tujuan utama pendidikan kedokteran hewan”, terang Dekan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB ini.
 
Terdapat enam kesepakatan yang dirumuskan oleh anggota AFKHI pada acara ini, yakni: 
 
(1) Anggota AFKHI melaksanakan pendidikan kedokteran hewan (Program Pendidikan Sarjana Kedokteran Hewan dan Program Profesi Dokter Hewan sebagai satu kesatuan), dengan dokter hewan sebagai produk akhir pendidikan (end product), dan menyiapkan proses pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan instrumen akreditasi yang telah ditetapkan. 
 
(2) Anggota AFKHI akan terus meningkatkan kualitas kurikulum Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk menghasilkan lulusan dokter hewan dengan kompetensi sesuai yang telah ditetapkan.
 
(3) Anggota AFKHI memperkuat kerjasama antara anggota AFKHI khususnya dalam penguatan proses pendidikan di Fakultas Kedokteran Hewan yang masih muda, antara lain melalui program bantuan dosen, magang, maupun pelatihan lainnya. 
 
(4) Lima Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB, UGM, Unsyiah, Unair, dan Unud akan menyusun daftar dosen beserta bidang keahliannya yang dapat diperbantukan dalam proses Pendidikan Profesi Dokter Hewan di Profesi Kedokteran Hewan UB, Undana, Unhas, UNTB, dan UWKS. 
 
(5) Melakukan standarisasi dokter hewan sebagai pengajar dan rumah sakit/ klinik hewan sebagai tempat pembelajaran dan magang profesi luar kampus, yang disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. 
 
(6) Melakukan pengaturan kuota penerimaan mahasiswa baru yang disesuaikan dengan situasi dan kapasitas yang ada di masing-masing institusi kedokteran hewan. (fy)