Kerjasama Pengelolaan Megapolitan Masih Rendah
Bencana banjir masih sering terjadi, kemacetan lalu lintas bertambah parah dan tindakan kriminal yang kian mengerikan menunjukkan belum ada kerjasama baik dalam pengelolaan daerah megapolitan.
Kerjasama yang dilakukan selama ini belum efektif karena belum terstruktur dan terprogram. Banyaknya masalah tersebut juga disebabkan manajemen lingkungan dan penataan mobilitas manusia yang buruk. "Ini harus segera diselesaikan. Akibat salah pengelolaan sebanyak 60 persen ruang terbuka hijau di DKI Jakarta hilang sejak 1970. Kawasan yang dihuni 30 juta penduduk ini tidak bertambah luasnya,” kata Peneliti Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Pertanian Bogor (P4W-LPPM-IPB), Dr. Ernan.
Ini disampaikan Dr.Ernan Rustiadi disela-sela Lokakarya dalam rangka pengayaan draft naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengelolaan terpadu wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur). Kegiatan ini diselenggrakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerjasama dengan P4W – LPPM IPB, Sabtu (1/3).
"Sebenarnya sudah ada Peraturan Presiden Nomor 54 tetapi tidak kuat dan masih sebatas wacana, sehingga perlu dibuat undang-undang untuk memperkuat pelaksanaannya," lanjut Dr. Ernan.
Dr.Ernan mengkhawatirkan jika UU tidak segera dibuat, bukan hanya kerusakan lingkungan akan semakin parah, tetapi juga kerugian ekonomi yang besar. Jakarta tidak akan dilirik sebagai pusat ekonomi dan akan ditinggalkan. "Sudah cukup banyak pemodal yang memilih kota-kota negara tetangga sebagai tempat usahanya dibandingkan dengan menangung beban kerugian akibat buruknya pengelolaan kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Cianjur,” tandasnya.
