IPB Kritisi Penanganan Kebakaran Hutan di Riau

IPB Kritisi Penanganan Kebakaran Hutan di Riau

Berita
Kebakaran hutan di Provinsi Riau yang terjadi sejak Januari 2014 sampai sekarang belum berhasil ditangani dengan tuntas. Hal ini terjadi karena pemerintah menganggap kebakaran hutan dan lahan bukan persoalan serius. Ini disampaikan  Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Perlindungan Hutan, Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor (Fahutan-IPB) dalam diskusi dengan Wartawan, Senin (17/3), di Ruang Rimbawan Fahutan Kampus IPB Dramaga. "Pemerintah harus serius menanggulangi kebakaran ini. Jika tidak, luasan yang terbakar akan bertambah besar dan tak terkendali," tandas Prof. Bambang.
 
Kebakaran ini selalu berulang dan selalu datang tepat waktu dan tepat sasaran. Tepat waktu saat memulai membuka lahan. Tepat sasaran, api ini akan datang di tempat di mana korporasi (perusahaan) akan membuka lahan. Sungguh aneh bin ajaib.??Prof. Bambang menambahkan, sengan fakta tersebut, semakin meyakinkan saya bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak mungkin terjadi dengan sendirinya, tetapi disengaja. “Memang ada faktor alam dan kelalaian manusia, tetapi bisa dikesampingkan karena faktor tersebut sangat kecil."
 
Dugaan kesengajaan ini semakin kuat, karena hasil pantauan dan penelitian Prof. Bambang menujukkan, biaya pembukaan lahan sangat mahal dan perlu waktu lebih lama, dibandingkan dengan tidak membakar. Sebagai pembanding, untuk membuka lahan satu hektar tanpa membakar diperlukan biaya Rp 50 juta dan waktu sekitar satu bulan. “Sedangkan, jika membuka lahan dengan cara membakar, biayanya sekitar RP 1 jutaan dan pasti waktunya lebih singkat,” tambahnya.??Menurut Prof. Bambang, pemerintah sudah menetapkan aturan tegas bahwa ketika kebakaran terjadi di tingkat kabupaten maka bupati yang bertanggungjawab. Ketika asap telah melintas ke kabupaten dalam propinsi maka gubernur yang harus bertanggungjawab. Jika asap telah melintas batas provinsi atau batas lintas negara maka Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang harus terdepan dalam mengani persoalan ini.
 
Lebih lanjut, Prof. Bambang mengatakan seharusnya pemerintah pusat bisa menegakkan aturan dengan tegas. Jangan hanya memberikan sanksi dan hukuman bagi rakyat kecil, tetapi harus berani memberikan sanksi bagi para pemberi izin atau pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi. Chair South East Asia Wildfire Network, Global Fire Monitoring Center (GFMC)  ini lebih jauh menjelaskan,  fakta di lapangan menunjukkan tidak sedikit di antara mereka benar-benar tidak melakukan apa pun. Bahkan tak mau memperjuangkan pendanaan untuk pengendalian kebakaran di wilayahnya. Mereka bahkan membiarkan korporasi melakukan pembakaran daripada kehilangan mereka (investor). Toh, pada akhirnya pemerintah pusat akan datang membantu karena tidak ingin kehilangan muka di mata internasional akibat asap yang telah melintas ke negara tetangga. “Proses seperti hampir setiap tahun dan berulang dan tidak hanya terjadi di Provinsi Riau saja tetapi juga pada provinsi lain di Indonesia,” pungkasnya. (wly)