SIDANG PERDANA MAJELIS WALI AMANAT IPB MASA TRANSISI 2012-2013

SIDANG PERDANA MAJELIS WALI AMANAT IPB MASA TRANSISI 2012-2013

Berita

Sidang Perdana MWA IPB Masa Transisi 2012-2013 dibuka dan  dipimpin oleh Pimpinan  MWA IPB Sementara Prof. Dr. Rizal Sjarief Sjaiful Nazli.   Agenda Sidang Perdana MWA  IPB Masa Transisi adalah: (i)  Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan  (ii)  Sambutan  Ketua MWA IPB Periode 2007-2012  dan Penyerahan Laporan MWA IPB  Periode  1 Januari 2011  s/d 7 April 2012 serta Memorandum Akhir Jabatan MWA   IPB Periode 2007-2012 kepada Pimpinan MWA Sementara, dan (iii) Sambutan Pimpinan MWA Sementara.

Beberapa butir penting  yang disampaikan oleh anggota MWA sebelum  masuk ke agenda pertama adalah : (i)  Saat ini kita menghadapi masa transisi yang cukup krusial.  Kita telah menempuh proses yang cukup panjang untuk memilih PP 154 Tahun 2000 tentang Penetapan IPB sebagai PT BHMN (PP 154/2000), (ii) Di IPB sendiri ada 2 (dua) proses yang sedang berjalan bersamaan yaitu penggunaan PP 154 tahun 2000 dalam masa transisi, dan melaksanakan Peraturan Pemerintah  66 Tahun 2010.  

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan dari Prof. Dr. Didik J. Rachbini,  Ketua MWA IPB Periode 2007-2012 kepada Prof. Dr. Rizal Syarief, Pimpinan Sementara MWA IPB Masa Transisi 2012-2013.  Prof. Dudung Darusman, Ketua SA IPB dan Prof. Herry Suhardiyanto, Rektor IPB ikut menandatangani Berita Acara Serah Terima Jabatan sebagai saksi. 
Ketua MWA IPB Prode 2007-2012, dalam sambutannya  menyampaikan bahwa kondisi  (masa transisi) di IPB telah berjalan dengan baik, dan berharap berjalan dengan lancar ke depan sesuai dengan dinamika yang ada.  Achievement yang diperoleh IPB dalam menjaga agar masa transisi dijalankan dengan baik perlu dihargai.  Ketua MWA IPB Periode 2007-2012, selanjutnya secara resmi menyerahkan Memorandum Akhir  Jabatan MWA IPB Periode 2007-2012 dan Laporan MWA IPB Periode 1 Januari  2011 s/d 7 April 2012 masing-masing  kepada Pimpinan Sementara MWA IPB Masa Transisi 2012-2013 dan kepada Rektor IPB.   Pimpinan Sementara MWA IPB Masa Transisi 2012-2013 secara resmi menyatakan menerima  serah terima dari MWA IPB Perode 2012-2013.  Kepada Pimpinan dan Anggota MWA Periode 2007-2012 disampaikan ucapan terima kasih yang setingi-tingginya atas prestasinya,  kerja keras sehinga  banyak hal yang telah dihasilkannya.
Acara dilanjutkan dengan sesi perkenalan Anggota MWA IPB Masa Transisi 2012-2013, yang diawali  diawali oleh Pimpinan Sementara MWA  IPB Masa Transisi 2012-2013, Prof. Rizal Syarif dan dilanjutkan perkenalan oleh anggota MWA IPB Masa Transisi yang lain yaitu:
1.     Muhammad Saefrudin, Anggota MWA IPB Wakil Mahasiswa, Presiden BEM KM IPB ;
2.     Dr. Suswono (Menteri Pertanian), Anggota MWA IPB wakil masyarakat;
3.     Prof. Dr. Didik J. Rachbini, Anggota MWA IPB Wakil Masyarakat;
4.     Prof. Dr. Aunu Rauf, Anggota MWA IPB Wakil Senat Akademik;
5.     Dr. Sugiharto, Anggota MWA IPB Wakil Masyarakat;
6.     Dr. M. Ikhwanuddin Mawardi, Anggota MWA IPB Wakil Masyarakat;
7.     Dr. Iwan Riswandi, Anggota MWA IPB Wakil Tenaga Kependidikan IPB;
8.     Prof. Dr. Muhammad Zairin Junior, Anggota MWA Wakil Senat Akademik;
9.     Prof. Tun Teja, Anggota MWA Wakil Senat Akademik;
10.   Prof. Dr. Toto Toharmat, Anggota MWA Wakil Senat Akademik;
11.   Dr. Zaim Ukhrowi, Anggota MWA Wakil Masyarakat;
12.   Prof. Dr. Dudung Darusman, Anggota MWA Wakil Senat Akademik;
13.   Prof. Dr. M.A. Chozin, Anggota MWA Wakil Senat Akademik;
14.   Prof. Dr. Roedhy Poerwanto, Anggota MWA Wakil Senat Akademik;
15.   Dr. Achmad Mukhlis Yusuf, Anggota MWA Wakil Masyarakat;
16.   Ir. Irama Badrianti, Anggota MWA Wakil Masyarakat, dan
17.   Prof. Dr. Harry Suhardiyanto, Anggota MWA/Rektor IPB.
Atas permintaan Anggota MWA, Rektor IPB menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:
(1)    Setelah dibatalkannya UU BHP oleh MK,  ada semacam ketidak pastian terkait dengan aspek legal, padahal UU BHP tersebut diharapkan (salah satunya) menjadi payung dari PP 154/2000 tentang Penetapan IPB sebagai PT BHMN.
(2)    Pada masa transisi ini IPB secara bersamaan menjalankan 2 (dua) peraturan yaitu PP 154/2000 dan PP 66/2010, sehingga MWA saat ini dinamakan MWA IPB Masa Transisi 2012-2013, dimana Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) telah keluar pada tanggal 5 April 2012.  Dalam Kepmendikbud tersebut dinyatakan bahwa masa jabatan MWA IPB Masa Transisi Tahun 2012-2013 akan berakhir sampai dengan ditetapkannya perubahan IPB   menjadi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
(3)    Sesuai dengan PP 66/2010  pengelolaan keuangan IPB menerapkan pola keuangan badan layanan umum.
(4)    Karena adanya ketidakpastian, maka yang sangat diharapkan dalam masa transisi adalah jangan sampai ada semacam resonansi ketidakpastian di luar dan kegundahan atau ketidakpastian di dalam.  Walaupun di luar ada ketidak pastian dari aspek legalnya, namun jika di dalam kita solid, kita tetap bisa mencermati apapun yang terjadi.   Walaupun proses legislasi RUU PT sedang berjalan, IPB tetap menyiapkan 2 (dua) skenario, apakah  UU PT tersebut akan disahkan oleh DPR, kemudian dibuat PP sebagai turunannya untuk melaksanakan UU tersebut atau seandainya RUU PT tersebut berlarut-larut sedemikian rupa (tidak kunjung disahkannya), sampai masa transisi habis.  IPB harus sudah siap jika masa transisi habis, dan harus melaksanakan PP66/2010 secara penuh, karena masa transisi untuk keuangan adalah 31 Desember 2012  (PP 66/2010 Pasal 220B ayat 3) lebih dahulu daripada masa transisi tatakelola.  Masa transisi untuk keuangan ini telah ditetapkan 31 Desember 2012  jika tidak ada kejelasan pengesahan UU PT oleh DPR.  Jika  RUU PT disahkan oleh DPR menjadi UU PT maka, apa yang disampaikan oleh Dr. Suswono, MWA tetap akan berjalan.  Saat ini ada beberapa hal dalam RUU PT yang perlu mendapat kesepakatan dari DPR, Pemerintah dan PT BHMN, sebelum disahkan oleh DPR.
(5)    Pada saat bersamaan IPB  juga sudah siap untuk menjalankan PP 66/2010.  Konsep Perpres Tentang Penetapan IPB sebagai PTP sudah dikirimkan kepada Mendikbud (11 April 2012).  Demikian juga dengan Draft Statuta IPB.  Jika PP 66/2010 berlaku secara penuh draft Perpres dan Statuta sudah disiapkan.  Kita juga berharap  RUU PT disahkan menjadi UU PT karena dengan disahkannya UU PT maka proses transformasi akan berjalan dengan lebih smooth.
(6)   Ada beberapa hal  dalam RUU PT yang perlu mendapatkan kesepakatan diantaranya:

  • Otonomi Perguruan Tinggi.  Pemerintah mempunyai pandangan bahwa  pemberian otonomi perguruan tinggi diberikan secara selektif kepada PTN tertentu yang memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum, dan yang melakukan seleksi adalah Kemdikbud, sementara beberapa PT BHMN cenderung hal ini ditetapkan dalam peraturan peralihan dalam UU PT.   IPB sebagai Ketua Sekber PT BHMN akan berbicara bersama-sama untuk memahami masalah tersebut.
  • Dana Bantuan Operasional PTN.  Pasal  93 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional PTN paling sedikit 2,5% (dua koma lima persen) dari anggaran fungsi pendidikan,  masih menjadi keberatan di kalangan kemdikbud, karena dianggap mengunci dan nanti sulit jika terjadi perubahan-perubahan lingkungan strategis dan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan alokasi anggaran.  Demikian juga dengan ayat (4) yang menyatakan bahwa dana bantuan operasional PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk penelitian di perguruan tinggi.
  • Masa Transisi di IPB.  Harapannya masa transisi di IPB berjalan dengan baik, mengedepankan (pendekatan) partisipatif dalam proses pengambilan keputusan dan selalu menggali yang terbaik bagi IPB. (sumber: Sekretariat MWA IPB)