Pembinaan Arsip Nasional RI untuk Perguruan Tinggi Negeri

Pembinaan Arsip Nasional RI untuk Perguruan Tinggi Negeri

Berita

Dalam rangka Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Perguruan Tinggi Negeri, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengundang 4 (empat) Perguruan Tinggi Negeri yaitu Universitas Sam Ratulangi, Universitas Padjadjaran, Institut Pertanian Bogor dan Universitas Diponegoro untuk melakukan konsinyasi Penyusunan Instrumen Kearsipan Pelaksanaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kegiatan ini digelar di Arion Swiss-belhotel Jakarta, 19-21 April 2012.
 
Direktur Kearsipan Pusat Arsip Nasional RI, Taufik  mengatakan Instrumen ini wajib dimiliki oleh setiap Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Selain dapat menjadi  salah satu penunjang dalam mewujudkan perguruan tinggi bertaraf Internasional, SIKD juga dapat melindungi arsip dari pengaksesan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan arsip.
 
Taufik menambahkan dalam penetapan kebijakan kearsipan nasional disebutkan bahwa ruang lingkup ANRI saat ini  salah satunya adalah sebagai pembina, termasuk juga dalam membina Perguruan Tinggi Negeri.  Selain itu Pihak ANRI sangat mengapresiasi IPB yang sudah merancang pedoman pelaksanaa instrumen kearsipan lebih dulu dibanding Peserta PTN lain yang hadir. Software SIKD masing masing PTN akan diserahkan secara resmi oleh ANRI pada Juni mendatang sekaligus untuk segera diimplementasikan.
 
Terkait IPB yang telah merancang pedoman pelaksanaan instrumen kearsipan untuk melengkapi SIKD yang dibuat oleh ANRI, Kepala bidang Pengelolaan dan Pengembangan Arsip IPB, Nunung N Qurniati menandaskan hal tersebut merupakan keharusan bagi Institusi Perguruan Tinggi  untuk melaksanakannya.
 
Dalam acara ini masing masing Perguruan Tinggi Negeri mengirimkan 7 orang sebagai Tim Penyusun Instrumen Pelaksanaan SIKD. Instrumen-instrumen yang disusun adalah Klasifikasi Arsip, Jadwal Referensi Arsip, Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip dan Tata Naskah Dinas. (***/perp)