Prof. Sitanala Arsyad: Manfaatkan Lahan Gambut untuk Pengurangan Kemiskinan dan Percepatan Pembangunan Daerah

Prof. Sitanala Arsyad: Manfaatkan Lahan Gambut untuk Pengurangan Kemiskinan dan Percepatan Pembangunan Daerah

Berita

Pro Kontra mengenai pemanfaatan lahan gambut untuk pertanian sudah berjalan sejak lama, berawal dari pembukaan besar-besaran lahan gambut pada era permulaan orde baru 1970-an. Pro kontra menghangat kembali setelah ditandatanganinya Letter of Intent antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Kerajaan Norwegia yang mensyaratkan moratorium selama dua tahun konsesi/pembukaan hutan gambut dan hutan alami mulai 1 Januari 2011.
 
“Satu pihak pemanfaatan lahan gambut telah memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, sedangkan di lain pihak, penentang menunjukkan bahwa pemanfaatan lahan gambut memberikan dampak negatif terhadap lingkungan yang lebih besar daripada dampak positifnya dan menuntut pemanfaatan lahan gambut untuk pertanian dihentikan. Kontroversi ini semakin tidak bertemu ujungnya, karena seluruh pihak hanya berargumentasi di tingkat makro atau tingkat global,” ujar Prof. Sitanala Arsyad, Guru Besar (emeritus) Konservasi Tanah dan Air Fakultas Pertanian IPB saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Lokakarya Nasional tentang Pemanfaatan Lahan Gambut Berkelanjutan untuk Pengurangan Kemiskinan dan Percepatan Pembangunan Daerah di IICC (28/10).

Menurutnya, pembangunan sosial ekonomi, dan pengurangan/penghapusan kemiskinan harus dimulai dengan peningkatan produksi dan penyediaan lapangan kerja. Untuk negara agraris, seperti Indonesia, peningkatan produksi pertanian menjadi andalan. Peningkatan produksi pertanian dapat dicapai dengan dua jalur utama yaitu peningkatan produktivitas lahan dan efisiensi kegiatan pasca panen, dan perluasan areal tanaman dengan memanfaatkan lahan baru dan lahan tidur (lahan terlantar).
 
Jenis lahan yang tersedia di Indonesia berbeda-beda. Di Jawa hampir seluruh lahan merupakan tanah mineral yang terbentuk dari batuan yang melapuk, berbagai provinsi di Sumatera memiliki lahan dari tanah mineral, sedangkan beberapa propinsi lainnya seperti Riau, Jambi dan Sumatera Selatan memiliki lahan yang luas berasal dari bahan organik yang biasa disebut lahan gambut. Lahan yang memiliki lapisan bahan organik yang tertumpuk di permukaan tanah dinyatakan sebagai lahan gambut jika kandungan C-organiknya melebihi 18% dan kedalamannya mencapai 50 cm atau lebih. Bahkan di Kalimantan dan Papua luasnya lebih besar.

Berbagai sifat lahan gambut yang sensitif terhadap perubahan lingkungan menyebabkan lahan gambut mendapatkan perhatian besar dan memerlukan kehati-hatian dalam pemanfaatannya. Sifat lahan gambut sebagai penambat dan penyimpan karbon, sebagai sumber emisi gas rumah kaca, ancaman kebakaran lahan, sifat hidrologi (pengeringan irreversible) dan penurunan permukaan.

Namun tidak dapat disangkal bahwa pemanfaatan lahan gambut untuk pangan dan hortikultura, tanaman industri dan hutan industri banyak yang berhasil, disamping tentunya ada kegagalan-kegagalan.

“Total lahan gambut di Indonesia sangat besar. Tentu dalam pengunaannya harus produktif dengan kerusakan lingkungan dan emisi Gas Rumah Kaca sekecil mungkin,” harapnya.(zul)