Bagaimana Mengukur Keberhasilan Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui Mekanisme REDD
Pusat Pengelolaan Risiko dan Peluang Iklim Kawasan Asia Tenggara dan Pasifik (CCROM SEAP) IPB menyelenggarakan workshop "REDD Methodologies: Lessons Learned From Demonstrations Activities" di IPB International Convention Center Bogor,(26/8). Acara yang merupakan bekerjasama IPB dengan CIFOR (Center for International Forestry Research) dan didukung oleh The David Lucile & Packard Foundation ini terselenggara sebagai upaya merespon pertanyaan berbagai pihak untuk menentukan referensi yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari deforestasi dan degradasi hutan.
Workshop ini dibuka oleh Rektor IPB, Prof. Dr. Herry Suhardiyanto sekaligus meresmikan Pendirian Pusat Kajian Pengelolaan Risiko Iklim (CCROM). Pusat Kajian ini menyerukandengan misi meningkatkan pemahaman masyarakat dalam memahami dampak keragaman dan perubahan iklim saat ini dan mendatang. Frances Seymour, Direktur Jendral CIFOR, menyambut diresmikannya CCROM dan menekankan pentingnya peningkatan kapasitas penelitian dalam bidang kehutanan dan perubahan iklim. CIFOR merasa beruntung memiliki partner seperti IPB dengan CCROMnya.
Workshop ini bertujuan untuk mendiskusikan metodologi dan pendekatan dalam menentukan emisi referensi dari deforestasi dan degradasi hutan yang dikenal dengan sebutan REDD (Reduction emission from deforestation and forest degradation), yang nantinya diperlukan dalam mengukur keberhasilan Indonesia menekan emisi. Dari kegiatan tersebut bisa mendapatkan kompensasi baik dalam bentuk pendanaan, alih teknologi maupun pembangunan kapasitas.
Prof. Dr. Rizaldi Boer, Kepala CCROM-SEAP-IPB sampai saat ini belum ada metodologi yang disepakati untuk menentukan referensi. Menurutnya "ada beberapa cara untuk menentukan emisi referensi, diantaranya dengan menggunakan laju emisi historis yang sudah terjadi, atau dengan menggunakan model pendugaan kemungkinan risiko hutan akan dikonversi ke depan berdasarkan pertimbangan ekonomi dan kesesuaian biofisik hutan untuk digunakan bagi kegiatan di luar kehutanan dan dengan cara melakukan penyesuaian emisi referensi setiap periode waktu tertentu dengan mempertimbangkan perubahan kondisi yang ada".
Selanjutnya Prof. Herry Suhardiyanto mengatakan dalam sambutannya bahwa apabila emisi referensi yang digunakan ialah rata-rata emisi historis yang terjadi dari 2000-2005, maka apabila Indonesia mampu menurunkan tingkat emisi dari deforestasi dan degradasi hutan sampai dengan setengah dari emisi referensi tersebut, dengan harga karbon sekitar 10 USD/tCO2, Indonesia diperkirakan akan memperoleh pembayaran dari hasil penjualan carbon sekitar 3.3 miliar USD per tahun.
Ralp Aston dari kelompok Karbon Terestrial ( Terrestrial Carbon Group) menambahkan bahwa ditinjau dari segi kelayakan biofisik dan ekonomi, diperkirakan luas hutan Indonesia yang terancam untuk dikonversi di masa depan mencapai 72.5 juta ha atau setara dengan 18.6 Giga ton of Carbon (68.200 juta ton CO2).
Namun demikian, menurut Prof. Daniel Murdiyarso, juga guru besar IPB yang juga peneliti senior di CIFOR banyak tantangan untuk menerapkan REDD sebagai skema global yang diterapkan secara nasional,bahkan lokal. Namun kita masih memerlukan penyempurnaaan metodologi pemantauan yang efektif dan efisien dari segi biaya. Hal ini terkait dengan akuntabilitas dan proses demokrasi di Indonesia. Karena itu REDD adalah suatu kesempatan yang istimewa.'
Agus Purnomo, Sekretaris Eksekutif Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) menambahkan bahwa metodologi yang tepat dan secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan sangat diperlukan dalam menentukan emisi referensi dan sistem pangkalan data yang andal'. Lebih lanjut ia menyampaikan "disadari bahwa banyak faktor yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan REDD, salah satunya adalah masalah kelembagaan untuk memantau pelaksanaan REDD secara efektif dan transparan".
Untuk mendukung hal tersebut Indonesia telah mengembangkan sistem pangkalan data yang lebih baik mengenai tutupan lahan dan hutan serta cadangan karbon yang ada pada berbagai jenis tutupan hutan dan lahan melalui kerjasama dengan Australia, demikian menurut Dr.Wardoyo, Kasubdit Pemantauan Sumberdaya Hutan, Departemen Kehutanan. Disamping itu pemerintah Indonesia sudah menyiapkan payung hukumnya melalui peraturan Menteri Kehutanan No.68/2008 dan No.30/2009.
Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang telah melaksanakan aktivitas nyata yang berkaitan dengan REDD, demikian dikatakan oleh Dr. Nur Masripatin dari Departemen Kehutanan. Pada tahun 2007 Persatuan Iklim Hutan Indonesia (IFCA) meneliti aspek-aspek metodologi, kebijakan dan institusi termasuk mekanisme distribusi insentif. Penelitian ini mendorong pengembangan strategi REDD nasional dan dikeluarkannya peraturan pemerintah tentang REDD. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan (FORDA) telah memasukkan perubahan iklim sebagai salah satu dari delapan program penelitian dalam peta penelitian dan pengembangan 2010-2024 dimana REDD adalah satu dari wilayah riset prioritasnya.
Kepala CCROM-SEAP IPB, Prof.Dr. Rizaldi Boer menandaskan perlunya bahwa disamping itu program-program pendukung untuk menjamin bahwa upaya REDD yang berhasil dilaksanakan pada suatu daerah tidak berdampak pada meningkatkan tingkat kerusakan hutan di tempat lain (kebocoran karbon). Adanya kepastian hak, kelembagaan untuk menjalankan kesepakatan dan menjamin kepastian hak sangat diperlukan. Lebih lanjut Dr. Rizaldi berharap worksop ini dapat menjadi sarana untuk saling tukar pikiran dan berbagi pengalaman dalam mengidentifikasi isu-isu aktual, perhitungan kompensasi, bentuk-bentuk keikutsertaan masyarkat, hambatan serta strategi dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi serta potensi dan peluang pendanaan
Worksop ini mengundang berbagai pihak dari daerah baik perusahaan, LSM maupun tokoh masyarakat dan pemerintah daerah untuk membagi pengalaman dan pandangan mereka diantaranya ICRAF, LATIN, TNC, Perum perhutani, Tim Task Force REDD Aceh dan Jayapura, bagaimana melibatkan masyarakat mulai dari tahap persiapan sampai pelaksanaan kegiatan demonstrasi REDD dan apa kemampuan yang perlu dibangun agar mampu melaksanakan kegiatan REDD secara efektif. (dh)
