Diskusi Terbuka Mengkonsep Gagasan Kritis Mengenai Implementasi UU BHP untuk Masa Depan Pendidikan Nasional
Pengesahan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pada tanggal 17 Desember 2008 oleh DPR sampai saat ini masih menuai kontroversi dari berbagai pihak. Namun, ironis sekali bahwa masih banyak mahasiswa IPB sendiri khususnya yang belum banyak mengetahui seluk beluk dan perkembangan UU BHP. Sebagai bentuk pencerdasan kepada mahasiswa, BEM KM IPB dengan kegiatan Diskusi Terbuka Mengkonsep Gagasan Kritis Mengenai Implementasi UU BHP untuk Masa Depan Pendidikan Nasional mencoba menyajikan informasi aktual terkait UU BHP.
Acara yang digelar dengan sederhana di depan RK Pinus pada 29 Januari 2009 ini dihadiri oleh sekitar 200 orang mahasiswa. Pembicara yang hadir adalah Prof. Dr. Ir. Yonny Koesmaryono, MS (Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan IPB) dan Presiden Mahasiswa IPB Suranto Wahyu Widodo. Diskusi terbuka ini digelar untuk menggagas poin-poin kritis atas konsep dan implementasi UU BHP untuk masa depan bangsa dari sudut pandang mahasiswa dan institusi IPB.
Prof. Dr. Ir. Yonny Koesmaryono, M. S menjelaskan implementasi UU BHP pada IPB dan perbandingannya dengan universitas lain, tentu saja dalam tataran ideal. Beliau menyatakan bahwa bahwa IPB telah siap jika BHP segera diberlakukan. Terkait beberapa isu yang berkembang di mahasiswa tentang adanya indikasi komersialisasi dan intervensi asing dalam pencanangan BHP ini, beliau menyatakan bahwa selama keterlibatannya dalam pembahasan UU BHP, tidak ada unsur komersalisasi dan keterlibatan asing. “Tapi jika mahasiswa dapat membuktikan dengan data-data yang otentik, silahkan saja mengajukan judicial review untuk menolak poin-poin bermasalah, atau untuk menolak UU BHP sekalipun. Yang jelas mahasiswa memang harus membaca untuk dapat mengkaji sebelum menyampaikan Judicial review.” ungkap beliau.
Terkait pendanaan, ada kemungkinan justru dengan BHP, universitas yang SPP-nya lebih dari sepertiga biaya operasional harus menurunkan beban pendidikan yang ditanggung oleh peserta didik. Selain itu, dalam UU BHP telah ditegaskan terkait prinsip nirlaba. Jadi, segala keuntungan yang diperoleh harus dikembalikan lagi untuk kepentingan pendidikan.
Presma IPB terpilih, Suranto Wahyu Widodo secara gamblang menyampaikan bahwa saat ini kita tidak bisa dengan mudah menolak atau menerima BHP. Harus ada kajian yang lengkap dan komprehensif. Sejauh ini. Berdasarkan hasil kajian BEM IPB, ada beberapa poin yang bermasalah dalam BHP yaitu terkait pendanaan, tata kelola, status pailit, dan sanksi. Sekali lagi yang perlu ditekankan dalam menelaah UU BHP adalah objektivitas terhadap setiap konten pasal di dalamnya. Jika hal tersebut baik untuk pendidikan kita, kenapa tidak? Namun, jika masih ada celah sekecil apapun untuk mengkebiri hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak, Judicial Review mungkin akan jadi jawabannya!
Diskusi berlangsung cukup interaktif dengan berbagai pertanyaan dan pernyataan yang mendalam dari mahasiswa yang hadir. Kebanyakan dari mahasiswa masih meragukan status BHP yang identik dengan “perusahaan / korporasi”, terutama dengan status IPB saat ini dengan aset-asetnya yang dianggap belum cukup establish dan belum berkontribusi dalam pemberian bantuan kepada mahasiswa baik dari segi fasilitas dan sebagainya. Mahasiswa juga mempertanyakan jaminan kesesuaian konsep dan implementasi BHP pada tataran control teknis. Dapatkah berjalan dengan ideal dan dengan kontrol seperti apa?.
Gagasan kritis yang terbangun pada saat diskusi adalah adanya prediksi seberapa besar presentase perguruan tinggi swasta (BHPM) yang akan pailit dalam waktu 10 tahun lagi. Beberapa prediksi menyatakan bahwa 40 persen PT swasta akan pailit dengan adanya BHP. Jika hal ini terjadi seperti yang dikhawatirkan oleh beberapa peserta diskusi, exit strategy-nya harus dipikirkan dan jangan sampai merugikan peserta didik. ”Mungkin jika terjadi pailit dan tanggung jawab institusi untuk tetap memberikan pendidikan kepada peserta didik adalah dengan merger. Bisa saja UI, ITB, IPB merger menjadi satu institusi”, ungkap Prof. Yonny tentang kemungkinan BHP pailit menutup diskusi sore itu.
(BEM KM)
