IPB Merespon RUU tentang Pembangunan Perdesaan

IPB Merespon RUU tentang Pembangunan Perdesaan

Berita

 

Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pembangunan Perdesaan. Berkaitan dengan ini, Direktorat Riset dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor (IPB)  menyelenggarakan Roundtable Discussion untuk menghasilkan masukan berharga dan rekomendasi Kamis (3/6) di Ruang Sidang Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Gedung Andi Hakim Nasoetion Kampus IPB Darmaga.

 

"Para akademisi  sosiologi pedesaan pembangunan pedesaan dikejutkan munculnya dua Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang desa dan RUU Pembangunan Perdesaan. Keluarnya RUU ini memunculkan pertanyaan diantaranya: mazhab apa yang digunakan untuk mengatur  segala urusan aturan desa, akankah desa diuntungkan atau dirugikan dengan berbagai macam pengaturan di atas?" ungkap  Wakil Koordinator Mayor S2/S3 Sosiologi Pedesaan Sekolah Pasca Sarjana IPB, Dr. Arya Hadi Dharmawan

 

Sekalipun kedua RUU sama-sama masih dalam taraf pembahasan, namun tampak jelas perbedaan ruh dan subtansi keduanya. RUU Desa jauh lebih siap maju ke gelanggang pembahasan akademik. Namun justru RUU Desa tidak masuk di Prolegnas 2008. Kabarnya, RUU ini masuk ke Prolegnas 2009.  Sedangkan RUU Pembangunan Perdesaan  yang belum matang akan segera diundangkan.

 

Dr. Arya mengritisi  teori dan konsep yang menjadi landasan pembangunan pedesaan. "Selama ini konsep penanggulangan kemiskinan dan pembangunan desa malah  menampakkan sisi negatif berupa peminggiran orang miskin dari sumber-sumber nafkahnya."

 

Kemiskinan dan ketertinggalan dianggap hanya menjadi retorika, janji asesoris para  teknokrat, politisi, akademisi, aktivis hingga lembaga pembangunan asing, agar mereka dapat membuat agenda kerja. "Kemiskinan dan ketertinggalan selalu menjadi topik yang diseminarkan dari satu hotel ke hotel berbintang, namun makhluk kemiskinan dan ketertinggalan sendiri sesungguhnya tidak pernah tersentuh dan tidak berubah."

 

Kepala Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan LPPM IPB, Dr. Lala M. Kolopaking mengatakan," Upaya mengeluarkan UU Pembangunan Perdesaan dinilai Dr. Lala bukan langkah keliru. " Namun, jiwa dan subtansi draft RUU  ini belum jelas benar."


Tidak ditemukan naskah akademik yang melandasi RUU Pembangunan Perdesaan. Oleh karena itu, batasan tentang pedesaan atau perdesaan tidak jelas.  Disamping itu pengaturan pedesaan menunjukkan lemahnya perhatian pengembangan masyarakat dan desa.  Persoalan pembangunan di pedesaan  selama ini, kata Dr. Lala, karena  kesalahan  pendekatan pembangunan yang dipilih.  "Pembangunan bersifat bias kota. Pembungkaman suara menghancurkan sendi-sendi kemandirian  masyarakat dan desa, khususnya di luar Jawa."

 

Roundtable ini dihadiri  pakar-pakar IPB perwakilan fakultas, departemen, dan pusat studi, serta direktorat dan kantor. (ris)