Audiensi Pimpinan MWA IPB ke Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Bappenas

Audiensi Pimpinan MWA IPB ke Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Bappenas

Berita

Salah satu tugas MWA yang sangat penting, sesuai dengan Pasal 19, PP Republik Indonesia Nomor 154 tahun 2000 tentang Penetapan IPB sebagai Badan Hukum Milik Negara  adalah membina hubungan baik  dengan Masyarakat Lingkungan Institut  (pemerintah, bisnis, industri, profesi, dan alumni). Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari Selasa, tangal 18 Maret 2008, Pimpinan, para Ketua Komisi dan beberapa anggota  Majelis Wali Amanat (MWA)   IPB telah melakukan audiensi ke Menteri Negara  Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.   Mereka adalah Prof. Dr. Didik J. Rachbini (Ketua), Prof. Dr. Tridoyo Kusumastanto (Sekretaris MWA),  Dr. Herry Suhardiyanto (Rektor IPB/Anggota),  Dr. Irawadi Jamaran (Ketua Komisi Pengembangan Institusi/Komisi I), Dr. B.S. Kusmuljono (Ketua Komisi Pengembangan Bisnis dan Keuangan/ Komisi II), Dr. M. Ikhwanuddin Mawardi (Ketua Komisi Pengembangan Jaringan dan Kerjasama/ Komisi III), Prof. Dr. Iding M. Padlinurjaji (Wakil Ketua Komisi II/Anggota), Prof. Dr. E. Gumbira Sa’id (Wakil Ketua Komisi III/Anggota), dan  Prof. Dr. Fachrian H. Pasaribu, Prof. Dr. Aunu Rauf, Dr. Iwan Riswandi (Anggota). 

Tujuan audiensi antara lain adalah untuk menyampaikan program-program IPB yang terkait dengan Kementrian PPN/Bappenas, dan sekaligus mendapatkan masukan tentang  pengembangan program-program  IPB yang dapat lakukan terkait dengan pembangunan nasional. 

Pada kesempatan audiensi tersebut  Bapak H. Paskah Suzetta,  Menteri Negara  Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menyampaikan beberapa kegiatan yang dapat dikerjasamakan dengan IPB antara lain adalah menindak lanjuti beberapa hal penting yang merupakan hasil dari The United Nations Climate Change Conference (UNCCC) atau  Konferensi PBB mengenai Perubahan Iklim yang diselenggarakan di  Bali, bulan Desember tahun 2007 yang lalu.

Hasil utama dari Konferensi PBB mengenai Perubahan Iklim  tersebut, adalah terbentuk dan terlaksananya suatu proses yang komprehensif untuk implementasi konvensi perubahan iklim secara penuh, efektif dan berkelanjutan dalam rangka mencapai kesepakatan yang dibutuhkan dan disetujui bersama.  Proses konprehensif untuk implementasi konvensi perubahan iklim yang dibutuhkan bersama ini (Bali Road Map), yang akan diselesaikan oleh suatu subsidiary body   yang disebut Ad Hoc Working Group on Long-Term Cooperative Action di bawah UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada tahun 2009.    Proses yang akan dikembangkan di dalam Bali Road Map mencakup:

  1. disepakatinya suatu visi bahwa penanggulangan perubahan iklim adalah prioritas global yang memerlukan tindakan penurunan emisi gas rumah kaca secara cooperative dan long-term serta dilaksanakan sesegera mungkin melalui prinsip common but differentiated responsibilities tergantung pada kapasitas dan kondisi sosial ekonomi suatu negara;
  2. meningkatkan aksi adaptasi terhadap perubahan iklim;
  3. meningkatkan aksi pengembangan dan transfer  teknologi dalam rangka mendukung kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta
  4. meningkatkan penyediaan sumber dana untuk kegiatan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

Lima hal utama yang akan diatur dan dilaksanakan di dalam  Bali Road Map mencakup: (1) Komitmen Pasca 2012, dimana semua negara menyetujui penurunan emisi global yang lebih besar baik oleh negara maju dengan didukung oleh negara berkembang.  Dukungan penurunan emisi oleh negara berkembang akan  dilaksanakan dalam kaitannya dengan sustainable development dan didukung oleh transfer teknologi, pendanaan dan capacity building; (2) Penggalangan dan mobilisasi Dana Adaptasi (Adaptation Fund), termasuk untuk kegiatan vulnerability assessments, prioritization of adaptation actions, financial needs assessments, capacity building and response strategies, integration of adaptation actions into sectoral and national planning, specific project and programs dalam rangka meningkatkan ketahanan suatu negara (terutama negara berkembang dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas utama) terhadap perubahan iklim; (3) Transfer teknologi dalam rangka meningkatkan akses negara berkembang terhadap teknologi tepat guna yang ramah lingkungan terutama dalam kaitannya dengan renewable energy; (4) Tersedianya kerangka politis dan skema kompensasi untuk Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD), termasuk di dalamnya kegiatan pengelolaan lahan gambut dan kehutanan, konservasi (biodiversity), SFM (sustainable forest management) dan peningkatan forest carbon stocks di negara berkembang; dan (5) mekanisme Pembangunan Bersih (CDM), termasuk di dalamnya pengembangan biofuel yang berkesinambungan.  Menteri PPN/Kepala Bappenas mengharapkan IPB sebagai Perguruan Tinggi yang sangat terkait dengan isu perubahan iklim tersebut, dapat berpartisipasi terutama dalam menyusun proposal kegiatan untuk mendapatkan dana-dana internasional dalam rangka mengurangi defisit APBN.

Selain program-program  yang terkait dengan perubahan iklim tersebut diatas kegiatan lainnya  yang diharapkan dapat  dikerjasamakan antara Bappenas dengan  IPB adalah   optimasi pemanfaatan lahan gambut di Kalimantan Tengah,  sebagai tindak lanjut pengelolaan lahan gambut sejuta hektar  yang sempat tertunda dan akan dilanjutkan agar dapat memberikan manfaat bagi pembangunan pertanian.
Hal lain yang sempat didiskusikan adalah peran tenaga  ahli yang dimiliki Perguruan Tinggi (dalam hal ini IPB) dalam memberikan kontribusi pada pelaksanaan program-program pembangunan (inter-departemen) yang dibiayai APBN dihadapkan pada kendala status PNS menurut ketentuan yang diatur KEPRES 80/2003.

Usulan IPB yang disampaikan kepada Kepala Bappenas adalah  melakukan amandemen terhadap pasal-pasal yang terkait hal diatas, karena  dirasakan sudah mendesak.  Dijelaskan oleh Kepala Bappenas, bahwa pada saat ini, pemerintah  telah membentuk Lembaga Pengkajian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dibawah koordinasi Bappenas.  Lembaga inilah yang selanjutnya menindak lanjuti usulan ini.

Menurut H. Paskah Suzetta, hal-hal yang terkait dengan amandemen substansi ketentuan yang tercantum pada KEPRES No. 80/2003 akan dicarikan jalan keluar yang bisa mengoptimalkan peran tenaga ahli di Perguruan Tinggi untuk berkontribusi dalam pelaksanaan program-program pembangunan nasional, dan mekanismenya akan diatur setelah lembaga tersebut terbentuk.
Selain itu Rektor IPB juga menyampaikan usulan pengembangan IPB yang sudah masuk dalam Blue Book.  Menteri PPN/Kepala Bappenas menganjurkan  agar kegiatan yang sudah masuk Blue Book,  IPB turut aktif untuk melakukan konsultansi dengan para donornya, sehingga dapat dimasukkan  dalam Green Book, dan diperoleh pendanaannya.

Secara keseluruhan, sesuai dengan kepakaran yang dimiliki oleh IPB,  Kepala Bappenas meminta agar kerjasama dengan IPB  dapat segera ditindak lanjuti mulai tahun 2008. (Sumber: MWA-IPB)

bapenas_400