Seminar Nasional CPO Sumbangkan 10 Pokok Pemikiran
Surfactant and Bioenergy Research Center (SBRC ) IPB kerjasama dengan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) menghasilkan 10 sumbang pemikiran dari Seminar Nasional "CPO: Untuk Pangan Atau Energi", Selasa (24/7) di Hotel Sahid Jaya, Jakarta.
Hadir pada seminar tersebut, Menteri Pertanian, Dr. Anton Apriyantono, MS., Rektor IPB, Prof. H.Ahmad Ansori Mattjik, M.Sc., mewakili Ketua Umum KADIN, Dra. Noes Soediono, dan Kepala SBRC IPB, Dr.Erliza Hambali.
Hadir juga wakil dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, PT. Perkebunan Nusantara III, Kementrian Negara BUMN, Kementrian Negara Sumberdaya Mineral, Dewan Minyak Sawit Indonesia, Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia), dan lembaga pemerintahan lainya.
Ke-10 pokok-pokok hasil seminar yaitu:
1. CPO tidak hanya berguna untuk pangan dan sumber energi alternatif. Akan tetapi juga menghasilkan produk turunan yang bernilai tambah tinggi. Disamping itu merupakan produk yang bersifat dapat diperbaharui (renewable feedstokes). Oleh karena itu, industri CPO di Indonesia harus dikembangkan baik untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.
2. Mengamati situasi yang berkembang saat ini dimana harga CPO melonjak tinggi di pasar internasional sehingga timbul permasalahan di dalam negeri tidak menjadi kendala dan hambatan untuk menjadikan CPO sebagai produk unggulan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengembangkan kebijakan agar industri kelapa sawit mampu mengisi kebutuhan energi yang semakin besar dan ramah lingkungan untuk menangkal isu-isu global.
3. Pengembangan industri hilir CPO memiliki prospek yang sangat menjanjikan mengingat produk-produk yang dihasilkan baik energi maupun bahan pangan sangat diperlukan, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Selain itu, pasokan energi yang diperbaharui (renewable) jauh lebih kecil daripada kebutuhan energi nasional.
4. Pemenuhan kebutuhan minyak sawit untuk pangan dan biofuel dalam negeri terganggu karena belum adanya regulasi yang memadai (adanya pungutan dan harga TBS (Tandan Buah Segar) yang dapat memfasilitasi kepentingan produsen).
5. Kebijakan pemerintah tentang penggunaan biofuel melalui peraturan Presiden No. 5 tahun 2006 dan Instruksi Presiden No. 1 tahun 2006 masih bergantung pada sering terjadi gejolak pasar dalam negeri sehingga pemerintah terkesan membuat kebijakan yang parsial.
6. Indonesia merupakan produsen CPO utama dunia sehingga peluang pengembangan industri CPO cukup cerah dan dapat memenuhi permintaan pasar dalam negeri dan pasar internasional yang terus meningkat (pangan dan biofuel) termasuk produk-produk turunannya.
7. Pemerintah menjaga keseimbangan kebutuhan pangan dan energi. Kebijakan membangun industri hilir perlu disiapkan dengan baik dimana pengembangan indsutri hilir harus sejalan dengan pengembangan hulunya (membuka kebun sendiri).
8. Kebijakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri CPO dilakukan secara hati-hati sehingga akan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan Negara dengan memperhatikan beberapa persyaratan:
a. Terjadi kelangkaan pasokam CPO di dalam negeri meskipun produksi melebihi kebutuhan.
b. Pungutan ekspor perlu ditinjau kembali, karena dampaknya petani mensubsidi konsumen.
c. CPO merupakan salah satu komoditi yang sangat strategis dan dapat menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
9. Untuk mengatasi gejolak harga pasar produk pangan dalam negeri pemerintah perlu menyusun formula subsidi yang ditanggung oleh pemerintah dan pengusaha/ industri. Disaamping itu, masing-masing departemen terkait menyusun usulan dana cadangan yang dapat digunakan untuk mengatasi sewaktu-waktu terjadi gejolak harga pasar dalam negeri yang memberatkan masyarakat.
10. Beberapa harapan kepada pemerintah dalam pengembangan industri CPO Indonesia:
a. Menerbitkan penggunaan BBN dengan insentif (perpajakan) dan finalti.
b. Mengatur DMO (Domestic Market Obligation) untuk BBN.
c. Menjaga keseimbangan bahan baku produksi biofuel dan penggunannya.
d. Mendukung sepenuhnya pengembangan bahan baku alternatif.
e. Mengembangkan fasilitas seperti jalan, pelabuhan (infrastruktur).
f. Mengembangkan kawasan industri biofuel.
g. Mengadakan riset pengembangan produksi hulu dan hilir BBN.(***man/nUr)
