Pengguna Formalin Tanpa Izin bisa Terjerat KUHP

Pengguna Formalin Tanpa Izin bisa Terjerat KUHP

Berita

Pengguna formalin, termasuk pemasok, penjual, dan pembeli yang tak berizin bisa terjerat KUHP, pasalnya bisa dianggap membahayakan jiwa orang lain.

Begitu dipaparkan oleh Deputi BPOM, Prof.Dedi Fardiaz, usai Seminar Nasional Chitin-Chitosan 2006, “Prospek Produksi dan Aplikasi Chitin-Citosan Sebagai Bahan Alami dalam Membangun Kesehatan Masyarakat dan Menjamin Keamanan Produk,” kerjasama Departemen THP, FPIK – IPB, Depkes RI, Kementrian UKM, dan Badan POM RI, Kamis (16/3), Kampus IPB Gunung Gede Bogor.

Pernyataan Deputi BPOM ini sangat beralasan, menurutnya dua minggu lalu, telah keluar Peraturan Menteri Perdagangan RI yang mengeluarkan aturan tentang Distribusi dan Tata Niaga Bahan Berbahaya.

“Ada sekitar 54 item bahan berbahaya yang pendistribusiannya diatur oleh Mendag, diantaranya formalin, dan boraks,” ujarnya.

Ia mengatakan, di dalam peraturan tersebut sudah ditentukan bahwa yang boleh menggunakan bahan – bahan itu hanya distributor, pengecer dan pengguna resmi saja.

“Sanksinya sangat berat dan bisa dijatuhi KUHP, karena bisa dianggap membahayakan jiwa orang lain,” ujarnya.

Formalin Merajalela

Sementara itu, di tempat yang sama salah seorang peserta yang juga pengusaha tahu asal Jelambar, Jakarta Utara, Akwet mengatakan, saat ini formalin mudah didapatkan dan semakin merajalela.

“Sebaiknya pemerintah serius dalam memberantas bahan berbahaya seperti formlin itu. Jika perlu diberantas dan ditindak saja pelakunya, pasalnya merugikan para pengusaha yang menggunakan bahan pengawet lain yang tidak berbahaya seperti chitosan ini,” ujarnya.

Ia memaparkan, dengan Chitosan produk tahunya jauh lebih aman dikonsumsi, karena tidak membahayakan jiwa orang lain.

“Dengan chitosan ini, saya bisa mengawetkan 24 – 30 jam, dan itu sudah cukup,” ujarnya. (man)