Meneg PDT Tandatangani MoU dengan IPB

Meneg PDT Tandatangani MoU dengan IPB

Berita

Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Meneg PDT) , Drs H. Syaifullah Yusuf menandatangani Memorium of Understanding (MoU) dengan Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr Ir Ahmad Anshori Mattjik, M.Sc., Rabu (11/1) di Gedung Graha Widya Wisuda Kampus IPB Darmaga. Acara kesepakatan bersama tersbeut berlangsung dihadapan ratusan civitas IPB yang sedang melangsungkan kegiatan Rabuan Bersama.

“Tak bisa dipungkiri sejak dahulu hingga sekarang di dalam masyarakat Indonesia masih terdapat kesenjangan sosial. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Pempres) no 7 tahun 2005 dan Keputusan menteri PDT No 001 tahun 2005, pemerintah menetapkan sebanyak 199 kabupaten sebagai daerah tertinggal. Termasuk 20 kabupaten di daerah perbatasan,” ujar Syaifullah.

Untuk mengangkat daerah tersebut Meneg PDT melakukan kerjasama berbagai organisasi, instansi dan perguruan tinggi. Disamping itu, Meneg juga menetapkan instrumen utama pelaksanaan kebijakan Kementrian PDT antara lain bantuan daerah tertinggal dan khusus, pembukaan keterisolasian, pembangunan kawasan produksi, pengembangan jaringan ekonomi antar wilayah, pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan kawasan perbatasan serta terpencil. “Pada pembangunan kawasan produksi Kementrian PDT ingin melakukan pengembangan lahan usaha dan investasi yang mencakup pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, kelautan, pariwisata dan industri pengolahan. Oleh karena itu kami mengharapkan dengan kerjasama ini, IPB bisa membantu proses percepatan daerah tertinggal dengan mengembangkan pertanian dari hulu hingga hilir seperti redefinisi pertanian yang baru,” kata Syaifullah.

Naskah kesepakatan bersama antara Kementrian PDT dan IPB mencakup kerjasama dibidang 1) Kajian dan pembangunan sumberdaya pembangunan di daerah tertinggal, 2) Kajian dan pengembangan potensi, sistem prasarana, sarana dan kawasan produksi unggulan did aerah tertinggal, 3) Peningkatan kualitas manusia, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat di daerah tertinggal, 4) Peningkatan kapasitas kelembagaan local dan pemerintah daerah dalam pembangunan daerah tertinggal, 5) Pengembangan sistem ekonomi berbasis sumberdaya local dan pengembangan jaringan ekonomi antar daerah, serta 6) Kajian dan pengembangan ilmu dan teknologi terapan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Rektor IPB menambahkan yang terpenting dalam pembangunan daerah tertinggal ialah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). “ Untuk peningkatan kualitas SDM daerah tertinggal IPB membuka jalur penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Beasiswa Utusan Daerah (BUD) tanpa pembatasan jumlahnya,” imbuh Rektor. Menurut Rektor, IPB juga siap melakukan kerjasama pembangunan pertanian berdasarkan konsep kerjasama pemerintah, perguruan tinggi dan swasta . “ Pembangunan daerah tertinggal maka harus berdasarkan pengembangan konsep kewilayahan. IPB sendiri siap menyediakan, teknologi, SDM, aplikasi, program dan sebagainya,” tegasnya. (ris/man)