FEM IPB dan KPPU RI Gelar Kuliah Umum Kebijakan Umum Persaingan Usaha
Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) Institut Pertanian Bogor (IPB) bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menyelenggarakan kuliah umum “Kebijakan Persaingan Usaha di Indonesia”, Senin (6/3) di Balairung Abdul Muis Nasoetion Fakultas Teknologi Pertanian (Fateta) Kampus IPB Darmaga, Bogor. Hadir sebagai narasumber Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Ir. M. Nawir Messi, M.Sc; Direktur Merger Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Taufik Aryanto,M.E; dan Dosen Ekonomi Politik FEM IPB, Dr.Muhammad Findi, M.E.
Dekan FEM IPB Prof. Dr. Yusman Syaukat mengatakan, kegiatan ini sebagai bagian dari kegiatan rutin KPPU RI yang bertujuan untuk mensosialisasikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat kepada seluruh masyarakat luas.
Narasumber, Ir. M. Nawir Messi, M.Sc, menjelaskan mengenai aspek ekonomi dari kebijakan hukum persaingan usaha. “Pelaku usaha tidak dilarang menjadi ‘besar’ sepanjang posisinya tidak mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.
Narasumber lainnya, Taufik Aryanto, M.E, menyampaikan penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang tertuang dalam peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010.
Sementara itu, Dosen Ekonomi Politik FEM IPB, Dr. Muhammad Findi, M.E. menyampaikan tujuan Undang-undang persaingan usaha, yaitu Undang-undang No. 5 Tahun 1999 mengenai; menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional untuk mensejahterakan rakyat, menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil, mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, serta efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya para dosen, peneliti di lingkungan FEM, serta para mahasiswa program sarjana dan pascasarjana IPB. (Awl)
