Sosialisasi Paguyuban Pemilik Kos/Kontrakan Mahasiswa IPB

Sosialisasi Paguyuban Pemilik Kos/Kontrakan Mahasiswa IPB

Sosialisasi-pemilik-kost
Berita

Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) Institut Pertanian Bogor (IPB) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) IPB 2015 menyelenggarakan “Sosialisasi Paguyuban Pemilik Kos/Kontrakan Mahasiswa IPB (PPKKM IPB)”, Sabtu (11/4) di Ruang Kuliah Fakultas Kedokteran Hewan A (RK FKH-A) Kampus IPB Dramaga Bogor.

Kasubdit Kesejahteraan Mahasiswa Ditmawa IPB Dr. Megawati Simanjuntak mengatakan, dalam mengontrol aktivitas mahasiswa butuh koordinasi dari semua pihak baik eksternal maupun internal, salah satunya adalah melalui PPKKM IPB ini. Menurutnya, PPKKM IPB bisa menjadi jembatan antara pihak kampus, mahasiswa, dan pemilik kos/kontrakan bagi mahasiswa IPB.

PPKKM IPB yang dibentuk pada 10 Oktober 2014 ini  diketuai oleh Odik Suwardi, Wakil Ketua Sumariyam, Sekretaris dan Bendahara dipegang oleh Danita Riksmavira dan Susan. Anggota dari PPKKM IPB adalah semua warga yang menjadi pemilik/pengelola kos/kontrakan.

Dalam kesempatan ini disampaikan maklumat kos/kontrakan, sebagai berikut:

  1. Pemilik kos/kontrakan WAJIB memberi nama khusus pada kos/kontrakannya dengan peruntukkan untuk putra atau putri saja, serta tidak boleh mencampurkan mahasiswa putra dan mahasiswa putri dalam satu bangunan
  2. Penyeragaman periode kos/kontrak untuk mahasiswa tingkat satu dimulai per bulan Juni tiap tahun
  3. Pemilik kos/kontrakan WAJIB menyediakan fasilitas yang menunjang keamanan dan kenyamanan
  4. Pemilik kos/kontrakan WAJIB memonitor penghuni kost/kontrakan secara berkala
  5. Penghuni kos/kontrakan WAJIB lapor ke Ketua RT setempat dan membuat surat keterangan domisili pada awal menempati kos/kontrakan
  6. Pemilik kos/kontrakan WAJIB menerapkan jam malam sesuai kesepakatan dengan penghuni kos/kontrakan
  7. Penghuni kos/kontrakan WAJIB melakukan kerja bakti di lingkungan kos/kontrakan minimal satu bulan sekali
  8. Penghuni kos/kontrakan WAJIB berpakaian sopan
  9. Penghuni kos/kontrakan WAJIB bekerjasama dengan warga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan
  10. Penghuni kos/kontrakan WAJIB berinteraksi dengan masyarakat sekitar kos/kontrakan