Kebijakan PPN Komoditas Primer Pertanian Dinilai Kurang Tepat
Kebijakan pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap komoditas primer pertanian dinilai kurang
tepat diterapkan saat krisis ekonomi sekarang ini. Demikian ungkap Kepala
InterCafe Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr.Iman Sugema dalam Diskusi "Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap
Komoditas Primer Pertanian melalui Proses Amandemen UU PPN dan PPnBM", Selasa
(20/1) di Kampus IPB Darmaga. Diskusi ini diselenggarakan Direktorat Riset
dan Kajian Strategis IPB.
Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak kena pajak menurut ketentuan
tersebut mencakup enam komoditas yakni beras, gabah, sagu, jagung, kedele, dan
garam serta penjualan kurang dari Rp 600 juta per tahun.
"Harga-harga komoditas pertanian sedang mengalami tekanan
dan akan terus mengalami tekanan sampai 2010 karena resesi global. Ekspor komoditas pertanian juga akan sangat
tertekan. Sektor pertanian skala kecil maupun besar perlu relief dan stimulus,
dan bukannya dipajaki," jelas Dr.Iman.
Selain itu, kemungkinan terjadinya krisis ekonomi di
tahun 2009 sangat terbuka. Pengalaman krisis sepuluh tahun yang lalu
menunjukkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di luar pertanian, tetapi
yang harus menanggung sektor pertanian.
Ini menimbulkan involusi.
"Kita harus tahu
karakteristik masing-masing komoditas pertanian. Pada umumnya produk pertanian
terutama pangan memiliki elastisitas harga kurang 1 atau inelastis. Pengusaha
seringkali membebankan PPN terhadap komoditas
pertanian kepada konsumen dan petani," ujar Dr.Iman. Pemindahan beban ini kadang lebih besar dari jumlah pajak yang
harus dibayar pengusaha. Hasil penelitian IPB menunjukkan elastisitas kelapa
sawit (-0,57), tembakau (-0,52), daging sapi (-1,1372), beras (-0,4928), dan daging
kambing (-0,76). Terlebih lagi komponen makanan mencakup 74,07 persen dari total
pengeluaran rakyat miskin. Walhasil, mereka kelompok yang paling menderita
akibat penerapan PPN ini.
Demikian juga PPN
produk olahan juga dibebankan pada konsumen. Hal ini ditunjukkan elastisitas
transmisi harga yang tidak simetris.
Dr.Iman mencontohkan ketika harga dunia naik, produsen Crude Palm Oil (CPO) hanya
menaikkan harga dengan proporsi yang kecil terhadap tandan buah segar (TBS) sawit
yang dibeli dari petani. Ketika harga turun, produsen CPO menurunkan harga
dengan proporsi yang besar terhadap tandan buah segar. "Pengenaan tarif pajak
ekspor 1 persen menurunkan harga TBS di tingkat petani sebesar 1.3 persen
. Hal yang sama berlaku bagi PPN."
Dr. Iman juga mengkhawatirkan penurunan produksi akibat
pengenaan PPN 10 persen. Penelitian Ekonom IPB menunjukkan penurunan produksi
pada komoditas karet (9,31 %), tebu (9,99%), kelapa (6,38), kelapa sawit
(6,91%), tembakau (10%), cengkeh (3, 78 %), kakao (6,33 %), peternakan (9,65%),
hasil hutan (1,79%), perikanan tangkap (6,53%) dan perikanan budidaya (9,18 %).
"Pengenaan PPN ini juga meningkatkan inflasi sebesar 1, 47," tandas staf
Pengajar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB ini.
Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Sumberdaya
IPB, Prof.Dr.Ir. Hermanto Siregar menambahkan pengenaan PPN ini jangan
sampai petani terkena double squeeze.
"Petani itu miskin, mereka menjadi konsumen sekaligus produsen. Oleh karena itu,
mereka terkena pajak sekaligus harus membayar harga produk lebih tinggi."
Direktur Peraturan Perpajakan
I, Ditjen Pajak, Depkeu RI, Djalintar Sijabat mengatakan pemerintah
menetapkan PPN pada komoditas primer pertanian untuk memperbesar pemasukan
negara. "Pajak selama ini menjadi sumber pendapatan negara. Pajak dimanfaatkan
untuk menggaji pegawai, pembangunan dan penyelenggaraan negara." Komoditas
pertanian yang omsetnya dibawah Rp 600 juta per tahun dibebaskan dari pajak
dalam rangka melindungi petani kecil. Disamping sebagai pendorong petani untuk
meningkatkan nilai tambah produknya.
Kasubdit Pemantauan Pasar Departemen Pertanian, Ir.Mesah
Tarigan, M.Sc menyayangkan Dirjen Pajak yang tak memenuhi janjinya. "Dulu
Dirjen Pajak menjanjikan batas pengenaan pajak ini sebesar Rp 1,2-1,3 Milyar,
bukan 600 juta," kata Ir.Mesah, M.Sc. Ia juga meminta merivisi redaksional PPN
tersebut. "PPN pada enam komoditi dan omset kurang dari Rp 600 juta per tahun
tidak ditulis ‘dibebaskan', tapi diganti redaksionalnya yang lebih tepat, nilainya angka 0 (nol)." Menurutnya ini berkaitan restitusi dan perkreditan.
Diskusi yang dibuka Direktur Riset dan Kajian
Strategis IPB, Dr.Ir.Arif Satria, M.Si dan ditutup Wakil Rektor Bidang Riset
dan Kerjasama IPB, Dr.Ir.Anas Miftah Fauzi, M.Eng ini dimoderatori Dr.Nunung
Nuryartono. (ris)
