Dua Kunci Utama Pembangunan Tata Ruang

Dua Kunci Utama Pembangunan Tata Ruang

tataruang
Berita
Pengendalian tata ruang dan penegakan hukum menjadi dua kunci utama dalam menekan laju pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Peneliti Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,  Institut Pertanian Bogor (P4W-LPPM-IPB), Dr. Ernan Rustiadi mengatakan hal itu saat menjadi pembicara pada The 4th Jakarta Megacity (Jabodetabek) Study Forum “Resilient Megacities: Idea, Reality, and Movement”, di IPB International Convention Center (IICC) Bogor, Selasa (8/10).
 
Peran dan tanggung jawab untuk melaksanakan hal itu, terang Dr Ernan, tentu saja berada di tangan pemerintah. Hanya saja, ketika kapasitas pemerintah yang terbatas, serta komitmen dan political will yang rendah, maka peran masyarakat menjadi sangat penting. “Jika masing-masing stakeholder tidak ambil peranan, maka tidak mustahil frekuensi bencana seperti banjir dan longsor akan semakin sering terjadi di daerah Jabodetabek ini,” ujar Dekan Fakultas Pertanian IPB ini.
 
Sebelumnya, Dr Ernan mengungkap data hasil penelian yang menyebut lebih dari 10 persen pemanfaatan ruang di Jabodetabek tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dan lebih dari 20 persen pemanfaatannya tidak sesuai dengan daya dukung. Sedangkan khusus di kawasan Puncak yang merupakan hulu, tercatat 40 persen permukiman dan 30 persen perkebunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.
 
“Sudah banyak komunitas masyarakat yang sudah berbuat dalam upaya mengendalikan tata ruang ini. Di sepanjang Sungai Ciliwung misalnya, peran masyarakat sangat terlihat. Mereka melakukan penghijauan di pinggir sungai atau memungut sampah yang terbawa arus sungai. Jika  mereka mendapat support dari pemerintah, tentu akan semakin banyak masyarakat yang bergerak,” papar Dr Ernan.
 
Peran IPB sebagai perguruan tinggi, lanjut Dr Ernan, diantaranya adalah mengedukasi para komunitas masyarakat ini dengan cara berbagi pengetahuan tentang penataan ruang yang benar. Hal ini telah dilakukan IPB sejak beberapa tahun silam. Dan hasilnya, pada acara yang dibuka oleh Kepala LPPM IPB, Dr.Prastowo tersebut, hadir 11 komunitas masyarakat yang turut serta menyampaikan presentasi.
 
Turut hadir sebagai pembicara adalah Direktur Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum RI, Dr.Basoeki Hadimoeljono, yang juga mengungkap fakta adanya 700 titik pelanggaran di Jabodetabek, Puncak dan Cianjur. “Kita tengah melakukan evaluasi terhadap temuan-temuan tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu ada sanksi,” tandasnya. (nm)