Cakupan RUU PB dan Penanganan Konflik Masih Terlalu Luas

Cakupan RUU PB dan Penanganan Konflik Masih Terlalu Luas

Berita

Ruang lingkup Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (PB)dan Penanganan Konflik masih begitu luas belum memasukkan bencana sosial dan bencana non alam. Demikian ujar Staf Pengajar Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada, Dr. Moch Fajrul Falaak saat menjadi pembicara Semiloka Nasional "Penanganan Konflik di Indonesia dan Urgensinya RUU Penanganan Konflik". Semiloka ini diselenggarakan Center for Alternative Dispute Resolution, Regulation, Policy and Empowerment Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat Institut Pertanian Bogor (CARE-LPPM-IPB) bekerjasama dengan United Nation Development Population (UNDP) selama dua hari (26-27/6) tanggal di Ruang Mawar Kampus IPB Baranangsiang.

Perbedaan suku, adat, kebiasaan dan pranata yang berlaku dalam masyarakat bisa menyebabkan konflik. "Kegagalan teknologi, modernisasi dan teror juga bisa memicu konflik sosial. Sudah menjadi kelaziman, dimana-mana konflik sosial dipicu perilaku manusia," kata Falaak. Untuk menangani konflik, kita harus memetakan akar masalah yang terjadi di dalam masyarakat.

Senada dengan Falaak, Konsultan Hukum dan Kantor Wali Gereja Indonesia, Vera Wenny,SH mengatakan RUU PB dan Penanganan Konflik masih sangat minim resolusi dan mempunyai pengertian luas. Penanggulangan konflik meliputi pra maupun pasca." Kebijakan pemerintah terkait penanggulangan bencana dan konflik sosial belum bijaksana. Misalnya pasca konflik di Poso. Bukannya menyelesaikan masalah, maaf, pengiriman militer ke Poso malah menambah masalah yang ada di sana," tutur Vera. Sudah menjadi tanggung jawab negara menyelesaikan berbagai konflik, termasuk didalamnya penanganan korban pasca.

Direktur Kewilayahan II Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dr. Suprayoga Hadi menjelaskan selama ini pemerintah telah berusaha menangani bencana dan konflik dengan sebaik-baiknya. " Bappenas telah menjalin kerjasama berbagai lembaga diantaranya dengan UNDP dan World Bank untuk menanggulangi bencana dan konflik di Indonesia," kata Suprayoga. Dia kemudian menyebutkan jalinan kerjasama tersebut salah satunya penyusunan Grand Strategy penanganan konflik di Indonesia antara Bappenas dan UNDP pada tahun 2003. Disamping Koordinasi pelaksanaan Support for Poor And Disadvantage Area (SPADA) antara Bappenas dan Bank Dunia pada 2007-2009. Moderator pada sesi ini adalah Dr. Sofyan Sjaff.

Pembicara kedua usai isoma yaitu Dr.Rilus Kinseng dan Dr.Wahyuddin dengan moderator Dr.Nurmala Panjaitan. Pembicara lain yang telah dijadwalkan Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), K.H. Said Agil Syirad. Namun Said berhalangan hadir.
Semiloka ini dibuka oleh Wakil Rektor IV IPB, Dr.Asep Saefudin. Dalam sambutannya, Asep menyambut baik kegiatan ini. "Konflik tidak melulu tentang sosial. Di bidang pertanian pun juga terjadi konflik seperti perebutan dan konversi lahan," kata Asep. Oleh karena itu, perlu segera peraturan penanganan konflik di Indonesia.

Hari kedua dilakukan diskusi lanjut mengenai UU PB dan Penanganan Konflik yang terbagi sesi Pra Konflik, Tanggap Darurat, Pasca Konflik dan perumusan yang dimoderatori Nuraeni W. Prasojo, Lambang Trijono, Dian Ahmad R. Rumusan akhir dibacakan ketua panitia Semiloka, Dr.Koekoeh Santoso.(ris)