Insentif Bagi Petani dan Pemda yang Mempertahankan Fungsi LP2B
Sudah saatnya kepada
petani yang berjiwa pelopor serta pemerintah daerah yang memiliki komitmen
tinggi dalam mempertahankan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diberikan
penghargaan oleh pemerintah sebagai insentif sosial.
Hal ini disampaikan oleh
Deputi Bidang Pertanian dan Kelautan Kementerian Koordinator Perekonomian RI,
Ir. Diah Maulida, MA, pada Semiloka “Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan”
di IICC (14/4). Semiloka yang diantaranya dihadiri sejumlah utusan Pemerintah
Daerah (Pemda) dan perguruan tinggi ini diselenggarakan atas kerjasama
Kementerian Koordinator Perekonomian RI dengan Pusat Pengkajian Perencanaan dan
Pengembangan Wilayah (P4W) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
(LPPM) IPB.
Sebelumnya, Diah
menyebut insentif Ekonomi juga mesti diberikan kepada petani. Insentif ekonomi
dialokasikan ke petani agar diperoleh kemudahan dalam proses usaha tani dari
subsistem hulu sampai hilir. Fasilitasi insentif ekonomi bagi petani bisa
dimulai dengan meringankan beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus
ditanggung petani. Insentif ini perlu juga diberikan kepada pemerintah daerah
yang mempunyai komitmen kuat untuk mempertahankan lahan pertanian yang
dilindungi melalui kebijakan tata ruangnya.
Menteri Pertanian RI,
Ir. Suswono, MMA., menyebut perlindungan terhadap petani, merupakan salah satu
bentuk kebijakan yang sangat strategis, guna mewujudkan sistem pertanian yang
berkelanjutan. Sementara, berbagai insentif yang diberikan merupakan sebuah
prinsip keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
Sementara itu, Rektor
IPB Prof.Dr.Ir. Herry Suhardiyanto, M.Sc., menyatakan IPB telah berkomitmen
mendorong lahirnya UU Penataan Ruang yang Pro-Pertanian dan Pro-Perdesaan. “Kami
bersyukur bahwa di dalam UU penataan ruang yang baru, yaitu UU No. 26/2007,
tepatnya di pasal 48 dimuat ketentuan terkait penataan ruang kawasan perdesaan
yang cukup mengakomodir kepentingan pembangunan pertanian dan perdesaan. Di
pasal 48 tersebut diamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
perlindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan, diatur dengan UU
tersendiri. Dalam perjalanannya, akhirnya UU yang dimaksud terwujud dengan
lahirnya UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan,” papar Rektor. (nm)
