IPB University Naikkan Gaji Pegawai Kontrak, Kini 100 Persen Setara PNS

IPB University Naikkan Gaji Pegawai Kontrak, Kini 100 Persen Setara PNS

ipb-university-naikkan-gaji-pegawai-kontrak-kini-100-persen-setara-pns
Berita

Sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan pegawai, IPB University melakukan penyesuaian gaji bagi pegawai kontrak (Pegawai dengan Perjanjian Kerja/PIPK). 

Pada tahun ini, gaji pegawai PPIK/pegawai kontrak IPB mengalami dua tahap penyesuaian. Pada tahap pertama, dasar penggajian disesuaikan dari 90% tarif gaji PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 menjadi 90% dari tarif gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Selanjutnya, pada tahap kedua, gaji kembali disesuaikan dari 90% menjadi 100% dari tarif gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Dengan demikian, gaji pegawai PPIK/pegawai kontrak IPB kini mencapai 100% dari tarif gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku efektif mulai Agustus 2026.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gaji Pegawai Institut Pertanian Bogor dengan Perjanjian Kerja. 

Rektor IPB University, Dr Alim Setiawan Slamet, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bentuk perhatian institusi terhadap kesejahteraan pegawai kontrak. Kebijakan ini juga mempertimbangkan tingkat pendidikan dan masa kerja sehingga penyesuaian dapat diberikan secara lebih terstruktur.

“Penyesuaian gaji ini merupakan bagian dari komitmen IPB University untuk memberikan penghargaan yang lebih baik kepada pegawai kontrak, dengan mempertimbangkan pendidikan dan masa kerja,” ujar Dr Alim.

Secara keseluruhan, terdapat 797 pegawai kontrak IPB yang memperoleh penyesuaian gaji. Jumlah tersebut terdiri atas 12 dosen dan 785 tenaga kependidikan (tendik). 

Total anggaran gaji meningkat dari sekitar Rp1,76 miliar menjadi Rp2,10 miliar, atau bertambah sekitar Rp343 juta dengan persentase kenaikan rata-rata sebesar 19,4 persen. Secara rata-rata, kenaikan yang diterima setiap pegawai mencapai Rp430,288.

Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari pegawai. Ade Abun, pegawai Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMPPK), menyampaikan bahwa penyesuaian gaji merupakan bentuk apresiasi IPB University terhadap kontribusi pegawai.

“Kami tentu menyambut baik kebijakan ini. Bagi kami, menerima gaji tepat waktu saja sudah merupakan hal yang patut disyukuri, terlebih dengan adanya kebijakan kenaikan gaji bagi pegawai. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi pegawai sekaligus memberikan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi IPB University,” ujar Ade.

Senada dengan itu, Muhamad Silfan Arif, pegawai Direktorat Umum dan Infrastruktur (DUI), menilai penyesuaian gaji memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pegawai sekaligus menjadi dorongan untuk meningkatkan kinerja.

“Menurut saya, kebijakan ini tentu sangat berarti bagi pegawai. Selain membantu meningkatkan kesejahteraan, kenaikan gaji juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja lebih baik. Kami berharap kebijakan seperti ini dapat terus diikuti dengan peningkatan kualitas lingkungan kerja dan pengembangan kompetensi pegawai,” ujar Silfan. (dr)