Mengapa Karhutla di Gambut Sulit Padam? Pakar IPB Ungkap Faktor dan Solusinya
Memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Kalimantan bukan sekadar soal menghentikan kobaran api. Meskipun di permukaan api terlihat padam, bara dapat bertahan dan terus menjalar, membuat api sulit benar-benar ditaklukkan.
Hal itu ditegaskan Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan sekaligus Kepala Pusat Studi Bencana IPB University, Prof Bambang Hero Saharjo.
“Sulitnya pemadaman karhutla di Kalimantan berkaitan erat dengan karakteristik lahan gambut yang mudah mengering dan menyimpan bara di bawah permukaan,” ujarnya.
Menurutnya, api di lahan gambut dapat bertahan di bawah permukaan ketika telah masuk ke lapisan gambut dan masih menyisakan material yang belum terbakar. Bara tersebut berpotensi kembali memicu kebakaran, terutama ketika hujan belum turun dan kondisi gambut tetap kering.
“Kondisi gambut yang mengering akan menjadi bahan bakar yang sangat efektif untuk terjadinya kebakaran yang berkesinambungan,” katanya.
Selain itu, Prof Bambang menyebut tantangan utamanya tidak hanya berasal dari api, tetapi juga keterbatasan sumber daya pendukung. Ketersediaan air yang minim menjadi salah satu kendala karena muka air telah turun hingga kedalaman tertentu sehingga sulit dimanfaatkan untuk proses pemadaman.
Penurunan muka air tersebut, lanjutnya, membuat gambut semakin kering dan sensitif terhadap kebakaran. Fenomena El Nino dan kekeringan juga dapat mempercepat proses pengeringan.
“Sumber air lain seperti sumur bor menjadi tidak berfungsi, begitu juga kanal-kanal yang sudah dibangun, tetapi air yang tersedia sangat terbatas,” ujar Prof Bambang.
Ia menambahkan, ketersediaan sarana dan prasarana, kapasitas pasukan pemadam, serta penguasaan pengetahuan dan keterampilan kebakaran turut menentukan efektivitas pengendalian.
Di sisi lain, sistem peringatan dini (early warning) dan deteksi dini (early detection) yang belum optimal membuat potensi kebakaran terlambat diketahui. Karena itu, Prof Bambang menilai penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk mendorong kepatuhan dan mencegah pembakaran yang berulang.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014, pemerintah telah menetapkan batas tinggi muka air gambut 40 cm. Hal tersebut agar kondisi permukaan tetap lembap.
“Pemantauan tinggi muka air agar tetap kurang dari 40 cm, penguatan sistem peringatan dan deteksi dini, serta prioritas pada kegiatan pencegahan harus dilakukan secara konsisten,” tuturnya.
Untuk mencegah kejadian berulang, Prof Bambang menekankan agar seluruh pihak mematuhi regulasi pemanfaatan gambut, termasuk ketentuan ketebalan gambut yang dapat dimanfaatkan kurang dari tiga meter.
“Pencegahan harus menjadi prioritas utama dengan menjaga gambut tetap basah, memperkuat deteksi dini, dan memastikan seluruh pihak terlibat dalam pengelolaan gambut secara berkelanjutan,” pungkas Prof Bambang. (dr)
