IPB University Siap Implementasikan RPL, Perluas Akses Pendidikan Tinggi Berbasis Pengalaman dan Kompetensi

IPB University Siap Implementasikan RPL, Perluas Akses Pendidikan Tinggi Berbasis Pengalaman dan Kompetensi

ipb-university-siap-implementasikan-rpl-perluas-akses-pendidikan-tinggi-berbasis-pengalaman-dan-kompetensi.jpg
Berita

IPB University bersiap mengimplementasikan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru. Implementasi RPL ditargetkan mulai berjalan pada semester genap tahun akademik 2026/2027 setelah seluruh perangkat akademik dan tim asesor disiapkan.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof Deni Noviana, mengatakan penyelenggaraan RPL di IPB University telah memiliki landasan regulasi, organisasi pengelola di tingkat insitusi dan program studi (prodi), serta pedoman pelaksanaan. Salah satu tahap persiapan yang dilakukan adalah menyiapkan calon asesor yang akan melakukan penilaian terhadap peserta yang mendaftar melalui jalur RPL.

“Setelah seluruh perangkat dan tim penilai terbentuk, kami menargetkan implementasi RPL dapat dimulai pada semester genap tahun akademik 2026/2027,” ujarnya saat acara Training of Trainer (ToT) RPL di IPB International Convention Center (IICC) Bogor, Senin (29/6).

Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Transformasi Pendidikan dan Teknologi Pembelajaran (DTPTP) IPB University bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) sebagai bagian dari kesiapan implementasi RPL. ToT ditujukan bagi ketua dan sekretaris prodi di lingkungan IPB University.

Prof Deni menjelaskan, RPL akan menjadi salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru untuk program sarjana (S1) maupun pascasarjana, kecuali program profesi dokter dan beberapa program profesi lainnya. Melalui mekanisme ini, pengalaman kerja maupun hasil belajar yang telah dimiliki peserta dapat diakui sebagai capaian pembelajaran setelah melalui proses asesmen.

Menurutnya, RPL merupakan kebijakan strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi, terutama bagi profesional, praktisi, aparatur sipil negara (ASN), maupun individu yang telah memperoleh kompetensi melalui pengalaman kerja, pelatihan, sertifikasi, dan pembelajaran nonformal.

Secara nasional, pengakuan hasil belajar melalui RPL dapat mencapai maksimal 70 persen dari total beban studi. Meski memperoleh pengakuan atas sebagian capaian pembelajaran, mahasiswa yang diterima melalui jalur RPL tetap mengikuti proses perkuliahan reguler bersama mahasiswa lainnya hingga menyelesaikan seluruh persyaratan akademik.

“RPL bukan jalan pintas untuk memperoleh gelar. RPL merupakan mekanisme akademik yang mengakui kompetensi melalui proses asesmen yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, perluasan akses harus berjalan seiring dengan penjaminan mutu,” tegasnya.

Pelatihan menghadirkan narasumber dari Kemdiktisaintek, yakni Anggoro Suryo Pramudyo serta Dr Sandra Aulia Zanny, yang juga merupakan Tim Pakar Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Melalui pelaksanaan RPL, IPB University berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki pengalaman dan kompetensi dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa mengabaikan standar mutu akademik, sekaligus memperkuat posisi IPB sebagai salah satu perguruan tinggi rujukan nasional dalam penyelenggaraan RPL. (dh)